Pimpinan DPR Minta Pemerintah Kaji Wacana Pati TNI-Polri Jadi Plt Kepala Daerah
kebijakan pemerintah yang bakal memberikan tugas perwira tinggi TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan harus dikaji dulu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI meminta pemerintah melakukan kajian, terkait kebijakan pemerintah yang bakal memberikan tugas perwira tinggi TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan kursi baik bupati/wali kota maupun gubernur.
"Pemerintah perlu memberikan juga kajian yang mendalam terhadap penempatan TNI-Polri aktif sebagai Plt," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Dasco menilai, jika kebijakan itu dijalankan maka akan berdampak pada kurangnya personel TNI-Polri yang bertugas.
Baca juga: Gedung KPK Dikepung Mahasiswa, Firli Bahuri Ada Acara di Jambi
Di kembali menegaskan bahwa rencana kebijakan itu harus dikaji terlebih dahulu.
"Saya pikir, boleh ada, tapi dikomunikasikanlah. Dan saya pikir kajian yang mendalam itu penting untuk sebelum diambil keputusan seperti ini," ujar Dasco.
Sebelumnya Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi juga soal kebijakan pemerintah yang bakal memberikan tugas kepada perwira tinggi TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah mengisi kekosongan kursi baik bupati/wali kota maupun gubernur.
Hal terebut merespons pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) yang menyatakan pemerintah membuka opsi untuk perwira tinggi TNI-Polri dapat menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah menjelang Pilkada Serentak 2024
Baca juga: BEM SI Demo di KPK, Dirlantas Polda Metro Pastikan Jalan Rasuna Said Bisa Dilintasi
Menurut Mardani, hal ini harus dipikir matang-matang.
"Pengalaman dwifungsi masa lalu perlu jadi pelajaran. Ada perbedaan DNA pengabdian antara sipil dengan teman-teman TNI-Polri," kata Mardani kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Anggota Komisi II DPR RI itu mengingatkan bahwa pelaksana tugas untuk waktu yang lama bisa berbahaya.
"Bisa berbahaya bagi stabilitas dan kualitas pelayanan publik," tambahnya.
Dia pun menyarankan agar pemerintah kembali mengevaluasi rencana tersebut.
"Lebih baik diambil dari kementerian lain jika kurang yang masih ada di bawah rumpun Menkopolhukam," tandas Mardani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.