Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Boleh Masuk Mal, Anak di Bawah 12 Tahun Harus Didampingi Orang Dewasa yang Lolos Skrining

Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini boleh masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Sudah Boleh Masuk Mal, Anak di Bawah 12 Tahun Harus Didampingi Orang Dewasa yang Lolos Skrining
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini boleh masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah penyesuaian diberlakukan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini boleh masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Diberitakan Kompas TV, keramaian mulai terlihat di sebuah mal di Jakarta Selatan pada Minggu (26/9/2021).

Sejumlah orang dewasa terlihat membawa anak mereka masuk ke dalam mal.

Baca juga: Antisipasi Gelombang Covid-19, Komisi VI DPR Ingatkan Erick Thohir Perbaiki Fasilitas RS BUMN

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja, menyampaikan anak-anak yang masuk mal harus didampingi oleh orang dewasa.

Anak-anak dan orang dewasa tersebut wajib lolos pemeriksaan kesehatan.

"Pelonggaran ini juga tentunya dengan protokol yang dipenuhi," ujarnya dalam tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/9/2021).

Berita Rekomendasi

"Anak-anak harus didampingi oleh orang dewasa yang harus lolos dari skrining protokol kesehatan seperti pengecekan suhu, penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan," jelasnya.

Baca juga: Petani Sawit Skala Kecil Terdampak Pandemi Covid-19

Baca juga: Cegah Kenaikan Covid Akhir Tahun Epidemiolog Sarankan Batasi Mobilitas Warga Antarprovinsi

Orang dewasa yang mendampingi juga harus sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahun itu harus selalu diawasi dan didampingi.

"(Orang dewasa) Juga harus lolos dari skrining protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi," katanya.

"Anak-anak selama berada di pusat perbelanjaan harus dalam pengawasan orang dewasa yang mendampinginya," terang Alphonzus.

Baca juga: Mobilitas Masyarakat Meningkat, Epidemolog Prediksi Puncak Gelombang Ketiga Covid pada Desember 2021

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Menlu Minta Negara-negara Keluarkan RI dari Redlist

Aturan Masuk Mal

Diketahui, PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas