Syarat Ikuti Ujian SKD CPNS 2021, Berikut Nilai Ambang Batas Beserta Kisi-kisi Materinya
Berikut ini syarat dan tata tertib pelaksanaan ujian SKD CPNS tahun 2021 yang telah dimulai sejak tanggal 2 September 2021.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
- Di bawah tombol Cetak Kartu Peserta Ujian, akan ditampilkan Form Deklarasi Sehat;
- Pelamar harus mengisi form tersebut;
- Setelah selesai, maka akan tampil menu pilihan untuk cetak kartu Deklarasi Sehat;
- Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu Deklarasi Sehat.
Tata Tertib Pelaksanaan SKD
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa: