Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri Minta Kejaksaan Agung Hadirkan 2 Orang Mitranya

Heru sendiri berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara terkait PT Asabri harus diungkap dan diusut tuntas.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri Minta Kejaksaan Agung Hadirkan 2 Orang Mitranya
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memeriksa dua orang mitranya dalam pengelolaan saham di PT Asabri.

Namun Heru tak tahu mengapa tim penyidik Kejagung tak kunjung melakukan pemeriksaan kepada mitranya. Padahal, jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan, maka penyidik disebut harus memproses hukum temuan tersebut.

"Tanyakan langsung ke orangnya saja," kata Heru saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Heru sendiri berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara terkait PT Asabri harus diungkap dan diusut tuntas. Ia berharap dalam proses persidangan nantinya tim jaksa bisa menghadirkan kedua mitranya.

Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri 

"Tunggu sidangnya sampai selesai, semoga bisa dihadirkan," kata Heru.

Adapun mitra yang dimaksud Heru Hidayat yaitu AP selaku partner kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, hingga SMRU, serta AR selaku partner FIRE.

Berita Rekomendasi

Mereka disebut sebagai pemilik saham yang turut bertransaksi langsung ke PT Asabri. Bahkan hingga kini saham mereka yang lebihi batas ketentuan kepemilikan saham sebesar 5 persen, masih bertengger di PT Asabri.

Tercatat saham yang lebih batas ketentuan 5 persen antara lain saham FIRE (23,6 persen), PCAR (25,14 persen), IIKP (12,32 persen), SMRU (8,11 persen).

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta Kejagung tak ragu menyeret pihak manapun yang diduga punya keterlibatan dalam dugaan korupsi dana PT Asabri dan Jiwasraya.

Baca juga: Kejagung Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Asabri, Ada Eks Pejabat Hingga Direktur Perusahaan Sekuritas

Penyidik Kejagung diharap tak tebang pilih dan mengungkap seluruh pihak agar perkara yang merugikan keuangan negara ini bisa terang benderang.

"Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh ada tebang pilih, perkara harus dibuat terang benderang," ucap Suparji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas