Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Jalani Pemeriksaan hingga Menolak Damai

Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya terus berlanjut.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in UPDATE Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Jalani Pemeriksaan hingga Menolak Damai
Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelaporan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terhadap aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, di Polda Metro Jaya terus berlanjut.

Hari ini, Senin (27/9/2021), Luhut menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas laporan yang ia buat.

Dalam kesempatan ini, Luhut menyerahkan sejumlah bukti. 

Selain itu, ia juga menegaskan enggan berdamai dengan kedua terlapor.

Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Upayakan Mediasi Menko Luhut dengan Haris dan Fatia

Diberitakan sebelumnya, Luhut melaporkan Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan kepemilikan bisnis tambang yang dilontarkan keduanya di video yang diunggah di akun Haris Azhar

Berikut perkembangan terbaru laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti:

1. Diperiksa selama satu jam

Berita Rekomendasi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Luhut selama sekira satu jam, Senin (27/9/2021).

Diberitakan Tribunnews.com, Luhut terpantau hadir di Polda Metro Jaya sekira pukul 08.28 WIB.

Ia langsung memasuki gedung Ditreskrimsus. 

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Satu jam kemudian atau pukul 09.30 WIB, Luhut terlihat keluar dari Gedung Ditkrimsus didampingi kuasa hukumnya.

"Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai," kata Luhut kepada awak media. 

Baca juga: Menko Luhut Tiba di Polda Metro, Jalani Pemeriksaan Atas Laporannya Terhadap Aktivis HAM

2. Serahkan 12 Barang Bukti

Selain memberikan keterangan, Luhut juga menyerahkan 12 bukti untuk melengkapi laporannya. 

Hal itu diungkap oleh Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang.

"Klien kami sebagai pelapor sudah diminta keterangan dalam memberikan keterangan tadi sudah dijelaskan kasus posisi, alasan membuat laporan, demikian juga bukti-bukti yang sudah kami serahkan secara resmi sesuai dengan prosedur hukum," katanya setelah pemeriksaan. 

Juniver Girsang, Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Juniver Girsang, Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kata Juniver, setidaknya ada 12 barang bukti yang diserahkan pihak Luhut kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya.

Keseluruhan barang bukti itu, kata dia berkaitan dengan berkaitan dengan adanya fitnah dan bukti adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri dari Partai Golkar itu.

"Barang bukti yang kami serahkan itu kurang lebih 12, tentu barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan terkait dengan fitnah pencemaran karakter assassination (pembunuhan karakter) dan berita bohong," bebernya.

Juniver merincikan ke-12 barang bukti tersebut di antaranya pembuktian pelayangan somasi, flashdisk yang berisi tayangan YouTube, jawaban terlapor terhadap somasi yang dilayangkan serta beberapa barang bukti lain.

Dalam flashdisk berisi tayangan YouTube itu, pihaknya kata Juniver menyampaikan tiap menit perkataan-perkataan yang memfitnah dan menyantumkan nama kliennya dalam hal ini Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kami lampirkan bukti-bukti itu. Semua kami transparan dan semua bukti-bukti sudah dilampirkan," ujar Juniver.

Baca juga: Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi: Fatia Minta Perlindungan Komnas HAM

3. Luhut Bantah Miliki Bisnis Tambang di Papua

Dalam keterangannya kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Luhut membantah dirinya memiliki bisnis tambah di Papua.

Luhut meyakini, hal itu akan terungkap di persidangan. 

"Ya itu, biar saja pengadilan nanti. Biar kita lihat (siapa yang benar)," kata Luhut. 

"Karena saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi dibilang untuk pertambangan pertambangan, itu kan berarti jamak, saya engga ada," imbuhnya. 

4. Menolak Berdamai, Ingin Kasusnya Sampai ke Pengadilan

Luhut menegaskan ia menyikpai laporannya ke Polda Metro Jaya secara serius.

Melalui pengadilan, Luhut ingin agar terungkap siapa yang benar dan siapa yang salah.

Ia juga meminta agar kedua terlapor tidak berlindung di balik HAM.

"Sekali lagi saya ingatkan saja, jangan sekali sekali kita berlindung kepada hak asasi atau kebebasan berekspresi yang bisa mencederai orang, itu aja. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi saya tidak akan berhenti, saya membuktikan kalau saya benar," ujarnya. 

Dengan begitu, dirinya ingin perkara ini berlanjut hingga putusan pengadilan atau secara tidak langsung, Luhut enggan untuk berdamai dengan kedua terlapor.

"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan nanti, kalau saya salah, ya, saya dihukum, berarti kalau yang dilaporkan itu salah ya dia dihukum," ucapnya.

Baca juga: Adukan Luhut ke Komnas HAM, Kuasa Hukum Koordinator KontraS Serahkan Beberapa Dokumen

Terkait mediasi yang akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya nantinya, Luhut menyatakan akan tetap menjalani proses tersebut.

Hal itu karena katanya merupakan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.

"Ya ini kita jalani aja hukum nanti kita lihat kalau ada tadi disampaikan oleh penyidik edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan," ucap Luhut.

"Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja (kedua terlapor), hak asasi yang diomongin juga kan ada (Luhut)," tukasnya.

Pihak Hariz Azhar Sayangkan Laporan Luhut

Sebelumnya, menanggapi laporan yang dilakukan oleh Luhut, Koordinator Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dapat menghentikan segala proses hukum tersebut.

Dia menilai dasar pemidanaan yang dilayangkan Luhut Binsar Panjaitan itu merupakan upaya pembungkaman kritik dari masyarakat terhadap pemerintah.

"Kami berharap Kepolisian RI untuk menghormati konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," kata Nurkholis kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat, Rabu (22/9/2021).

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Dirinya juga menyayangkan langkah Luhut yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya itu.

Itu bukanlah upaya yang terpuji, bahkan tidak mendukung keberanian warga dalam mengawasi peran pemerintah.

"Langkah itu sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan," kata Nurkholis.

Baca juga: Dipolisikan Luhut, Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti: Kritik Itu untuk Kepentingan Publik

Lebih lanjut, kata Nurkholis, upaya hukum yang ditempuh oleh menteri dari Partai Golkar itu adalah tidak untuk ditiru.

Sebab, keterlibatan polisi yang merupakan institusi negara digunakan untuk membungkam kritik dari warga negara bukan hal yang tepat.

"Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru," bebernya.

Kendati begitu, langkah terdekat dalam merespon laporan ini kata Nurkholis, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang akan berjalan

"Kita akan ikuti proses hukumnya," ucapnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas