KPU Simulasikan Usulan Pemerintah Soal Pemilu Digelar 15 Mei 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut tengah mengkaji usulan pemerintah soal pemungutan suara Pemilu digelar pada 15 Mei 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut tengah mengkaji usulan pemerintah soal pemungutan suara Pemilu digelar pada 15 Mei 2024.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya sedang melakukan simulasi terhadap usulan tersebut.
"Sedang disimulasikan," kata Ilham kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Ia menuturkan KPU dalam beberapa hari ini tengah rutin melakukan pembahasan terkait usulan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu.
"Kita sedang bahas beberapa hari ini," ujarnya.
Sebelumnya usulan pemungutan suara Pemilu digelar 15 Mei 2024 disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengatakan usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024 yang juga dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN di Istana Merdeka pada Senin (27/9/2021).
Baca juga: Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digeser 15 Mei, Gerindra: Tahunnya Tidak Berubah Kan
Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif tahun 2024 yang telah disimulasikan yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.
Tanggal 15 Mei 2024 dipilih lewat proses simulasi, dan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan tersebut antara lain, efisiensi waktu dan biaya termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.
"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.