Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Luhut Tegaskan Kliennya Tak Miliki Bisnis Tambang di Papua: Satu Pun Tidak Ada

Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang tegaskan kliennya tak punya bisnis tambang di Papua: Satu Pun Tidak Ada.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kuasa Hukum Luhut Tegaskan Kliennya Tak Miliki Bisnis Tambang di Papua: Satu Pun Tidak Ada
Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM - Perselisihan antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terus bergulir.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang secara tegas mengatakan bahwa kliennya sama sekali tak punya perusahaan tambang di Papua, sesuai apa yang dituduhkan Haris dan Fatia.

Juniver meyakini hal tersebut disertai bukti-bukti dokumen pendukungnya.

Baca juga: Luhut Dorong Potensi Ekspor Bumbu Rempah

Menurut Juniver, seharusnya Haris dan Fatia bisa memeriksa kebenaran kajian soal keterkaitan Luhut  dengan perusahaan tambang di Papua, sebelum mengemukakan di publik.

"Klien kami bisa dibuktikan dokumen tidak ada punya perusahaan dengan kaitannya tambang di Papua."

"Seharusnya rekan Haris Azhar demikian Fatia melihat apakah klien kami mempunyai perusahaan di sana."

"Lihat dong di AHU, apakah PT nya ada di sana? Tidak ada. Ini yang kami sebut fitnah, pencemaran, berita bohong," kata Juniver, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (27/9/2021).

Juniver Girsang, Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Juniver Girsang, Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Luhut: Kita Lebih Takut Generasi Mendatang Tidak Berpendidikan atau Bodoh

Berita Rekomendasi

Selain itu, Juniver juga menyoroti judul video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Disebutkannya, jika dicermati, topik judul pembicaraan video itu sudah menyerang kehormatan nama baik Luhut.

"Inilah yang kami sampaikan bahwa Haris Azhar dan Fatia telah membuat berita maupun menyampaikan fitnah pencemaran yang menyatakan, pertama, 'Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonopmi Operasi Militer;."

"Ini fitnah pencemaran dan berita bohong, klien kami tak ada sangkut paut dengan ekonomi operasi militer di Papua dengan dokumen yang kami sertakan di polisi," imbuh dia.

Baca juga: Luhut: Positivity Rate Covid-19 Terus Membaik, Kini Satu Persen

Selanjutnya, Juniver kembali menegaskan pihaknya membantah ada keterlibatan Luhut pada perusahaan tambang di Papua.

Entah itu berkaitan dengan kepemilikan saham atau yang lain-lain, Juniver menyebut hal ini tidak ada.

"Kedua, di tim kajian ini Fatia juga aktif, artinya bagian dari penelitian ini. Ternyata apa yang disampaikan Fatia berita bohong."

"Karena perusahaan-perusahaan yang disebut oleh Fatia di dalam penelitian, satu pun tidak ada kaitannya, pemegang saham dan lain-lain," lugas Juniver.

Diketahui, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (22/9/2021) lalu.

Kemudian, hari ini, Senin (27/9/2021), Luhut telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Dalam pemeriksaan hari ini, pihak Luhut turut menyerahkan barang bukti terkait dengan pelaporan tersebut.

"Klien kami sebagai pelapor sudah diminta keterangan dalam memberikan keterangan tadi sudah dijelaskan kasus posisi, alasan membuat laporan, demikian juga bukti-bukti yang sudah kami serahkan secara resmi sesuai dengan prosedur hukum," kata Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang saat ditemui awak media di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai pemeriksaan, melansir Tribunnews.com.

Kata Juniver, setidaknya ada 12 barang bukti yang diserahkan pihak Luhut kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya.

Keseluruhan barang bukti itu, kata dia berkaitan dengan berkaitan dengan adanya fitnah dan bukti adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri dari Partai Golkar itu.

Baca juga: Luhut Diperiksa 1 Jam terkait Laporannya terhadap Aktivis HAM: Biarlah Dibuktikan di Pengadilan

"Barang bukti yang kami serahkan itu kurang lebih 12, tentu barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan terkait dengan fitnah pencemaran karakter assassination (pembunuhan karakter) dan berita bohong," bebernya.

Juniver merincikan ke-12 barang bukti tersebut di antaranya pembuktian pelayangan somasi, flashdisk yang berisi tayangan YouTube, jawaban terlapor terhadap somasi yang dilayangkan serta beberapa barang bukti lain.

Dalam flashdisk berisi tayangan YouTube itu, pihaknya kata Juniver menyampaikan tiap menit perkataan-perkataan yang memfitnah dan menyantumkan nama kliennya dalam hal ini Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kami lampirkan bukti-bukti itu. Semua kami transparan dan semua bukti-bukti sudah dilampirkan," ujar Juniver.

Minta Diproses Hukum dan Dibuktikan di Pengadilan

Terkait dengan pelaporan terhadap Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik ini, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan menyerahkan segala prosesnya berdasarkan prosedur hukum.

Dengan begitu, dirinya ingin perkara ini berlanjut hingga putusan pengadilan atau secara tidak langsung Luhut enggan untuk berdamai dengan kedua terlapor.

"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan nanti, kalau saya salah, ya, saya dihukum, berarti kalau yang dilaporkan itu salah ya dia dihukum," ucapnya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Terkait mediasi yang akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya nantinya, Luhut menyatakan akan tetap menjalani proses tersebut.

Hal itu karena katanya merupakan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.

"Ya ini kita jalani aja hukum nanti kita lihat kalau ada tadi disampaikan oleh penyidik edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan," ucap Luhut.

"Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja (kedua terlapor), hak asasi yang diomongin juga kan ada (Luhut)," ujarnya.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Rizki Sandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas