Prosedur dan Cara Melaporkan Tindak Pidana: Datangi Kantor Polisi, hingga Lapor Secara Online
Berikut prosedur dan cara melaporkan tindak pidana: datangi kantor polisi, hingga masyarakat bisa melaporkan secara online
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Tindak pidana merupakan suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan tertentu, yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang serta bersifat melawan hukum.
Dalam menjalani aktivitas sehari-hari, kita mungkin harus berurusan dengan pihak kepolisian karena keperluan tertentu.
Baik untuk keperluan pridadi, maupun saat membantu orang lain.
Salah satu dari beberapa urusan atau keperluan yang mengharuskan kita berurusan dengan pihak kepolisian yakni ketika kita mengalami tindak pidana atau melihat kejadian tindak pidana di sekitar kita.
Tindak pidana yang dimaksud dapat berupa, pencurian, pembunuhan, korupsi dan sebagainya.
Selain itu, tindak pidana kejahatan bisa terjadi dimana dan kapan saja, baik akan menimpa diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Tiru Warkop DKI, Jika Dipidanakan Warkopi Bisa Didenda hingga Rp 2 Miliar atau Penjara 4 Tahun
Mengenai kemungkinan besar tindak pidana akan terjadi, lalu bagaimana cara dan prosedur korban atau yang melihat, melaporkan kepada pihak yang berwajib?
Untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya masyarakat lebih memahami mengenai pengertian dari laporan terlebih dahulu.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Oleh karena itu, untuk menentukan sebuah perbuatan merupakan tindak pidana atau bukan, perlu dilakukan sebuah tindakan penyelidikan olehpihak yang berwajib terlebih dahulu.
Namun, sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.
Baca juga: Apa Saja Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Baca juga: Babak Baru RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Desakan Segera Diselesaikan
Dilansir Indonesia.go.id, berikut beberapa prosedur dan cara melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian, di antaranya:
Prosedur Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi
1. Secara umum, apabila mengalami atau melihat suatu tindak pidana, Anda dapat melaporakan hal tersebut ke kantor polisi terdekat.