Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur dan Cara Melaporkan Tindak Pidana: Datangi Kantor Polisi, hingga Lapor Secara Online

Berikut prosedur dan cara melaporkan tindak pidana: datangi kantor polisi, hingga masyarakat bisa melaporkan secara online

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Prosedur dan Cara Melaporkan Tindak Pidana: Datangi Kantor Polisi, hingga Lapor Secara Online
googleimage
Berikut beberapa prosedur dan cara melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:

- Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi

- Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota

- Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan

Namun, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain.

Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda, atau Mabes Polri.

BERITA REKOMENDASI

2. Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor .

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

3. Dalam Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada aturan sebagai berikut:


Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah untuk melakukan penyidikan.

Setelah laporan polisi dibuat, pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor".

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas