Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Prosedur dan Cara Melaporkan Tindak Pidana: Datangi Kantor Polisi, hingga Lapor Secara Online

Berikut prosedur dan cara melaporkan tindak pidana: datangi kantor polisi, hingga masyarakat bisa melaporkan secara online

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Prosedur dan Cara Melaporkan Tindak Pidana: Datangi Kantor Polisi, hingga Lapor Secara Online
googleimage
Berikut beberapa prosedur dan cara melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian 

- Sebaliknya, jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres

- Operator Polres akan menerima telepon

- Lalu operator akan menindaklanjuti laporan dari telepon

- Kemudian, operator akan menclosing pengaduan

- Jika operator sedang sibuk, maka telepon akan kembali diambil alih operator Polda (lama waktu tunggu misal 3-5 detik)

- Operator akan terhubung kembali dengan penelepon untuk closing pengaduan dan akan memberitahukan bahwa pengaduan akan segera diproses dengan Polres terkait.

2. SMS 1717

Berita Rekomendasi

Untuk warga DKI Jakarta, selain Call Centre 110, terdapat juga jalur pengaduan via SMS ke 1717.

Aduan via SMS 1717 tersebut, dikelola oleh Polda Metro Jaya.

3. Online

Pada era teknologi yang serba canggih seperti saat ini, masyarakat juga bisa melaporkan tindakan pidana via media sosial, contohnya:

- Facebook

- Twitter

- Instagram

Terdapat beberapa unit kepolisian yang telah memiliki akun medsos sendiri.

Masyarakat bisa melakukan interaksi dengan kepolisian via medsos tersebut.

Selain itu, di situs Polri pun, terdapat laman khusus untuk pengaduan masyarakat.

Anda dapat juga menggunakan jalur tersebut.

Baca juga: Pasal Living Law dalam RKUHP Tuai Polemik, Kaum Perempuan Dinilai Paling Rentan Alami Kriminalisasi

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar tindak pidana atau kriminalitas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas