PTM di Sekolah Bisa Lebih dari 50 Persen Siswa, Ini Syarat yang Diberikan Menkes
Menkes akan membuka lebih besar lagi jumlah kuota belajar selama pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Jadi, jika memang ada salah satu sekolahan kedapatan ada warganya yang positif Covid-19, maka penanganan akan dilakukan secara lebih spesifik lagi pada sekolah tersebut.
"Jadi jika ada klaster di salah satu sekolah, dan dilakukan penutupan, maka sekolah-sekolah lain tidak perlu ikut ditutup," kata Budi.
Baca juga: Bamsoet Minta Pemda Cek Dugaan Klaster Covid-19 saat PTM di Jateng
Untuk diketahui, pemerintah memberikan sejumlah aturan yang di antaranya menyangkut soal kebijakan sekolah.
Yakni jika ada siswa atau guru yang positif Covid-19 dengan jumlah presentasenya kurang dari 0,5 persen dari jumlah warga sekolahnya, maka diperbolehkan menerapkan sistem 75 persen luring dan 25 persen pembelajaran secara daring.
Untuk sekolahan yang memiliki presentase positivity ratenya kurang dari 1 persen, maka harus menerapkan sistem 50 pers luring dan 50 persen daring.
Sementara itu jika presentase positivity ratenya berkisar antara 1 sampai 5 persen, maka sekolahan tersebut harus menerapkan sistem 25 persen luring, dan 75 persen daring.
Baca juga: Luruskan Kabar Temuan Ribuan Klaster Covid-19 di Sekolah, Menkes: PTM Tetap Lanjut
Namun, jika lebih dari 5 persen maka 100 persen harus melakukan pembelajaran secara daring.
Sehingga kedepan, kata Budi, semua aktivitas kehidupan masyarakat dapat berangsur-angsur membaik.
"Jadi demikian nanti kedepannya semua aktivitas kehidupan kita, mau itu pembelajaran, bekerja, transportasi pariwisata, terutama keagamaan, kita harus memiliki sistem protokol kesehatan yang baik dan memiliki surveilans yang baik pula," terang Budi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.