Risma Hapus Nama Keluarga Pejabat Kementerian Hingga Menteri yang Masuk DTKS sebagai Penerima Bansos
Kemensos menemukan data non data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang tidak padan dengan Dukcapil sebanyak 5.882.243.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menghapus lebih dari 9 juta orang miskin dari daftar penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Tahun 2021 atau BPJS Kesehatan.
Penghapusan tersebut karena beberapa alasan, di antaranya karena penerima yang ada dalam data tersebut telah meninggal.
"Ya kalau meninggal tak masukkan ya salah itu malahan. Jadi ini tadi kan meninggal, yang keluar meninggal, kemudian mutasi dia sudah bisa bayar sendiri, terus ganda. Kalau meninggal tak masukkan, ngapain?" kata Risma dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/9/2021).
Risma menyebut 9 juta orang miskin dalam daftar penerima PBI Jaminan Kesehatan Tahun 2021 itu, 434.835 di antaranya orang meninggal, lalu data ganda sebanyak 2.584.495, dan data mutasi sebanyak 833.624.
Pihaknya juga menemukan data non data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang tidak padan dengan Dukcapil sebanyak 5.882.243.
Tak hanya itu, Risma juga menemukan nama keluarga pejabat kementerian hingga menteri masuk dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut siapa dan di kementerian mana temuan tersebut.
"Sekarang kita padankan data kependudukan dan juga keluarga, (saat dibenahi) ternyata ada istri yang suaminya PNS, bahkan menteri, karena itu sekarang kita padankan (data) dengan Kartu Keluarga sehingga ketahuan siapa dapat siapa enggak," kata mantan Wali Kota Surabaya itu.
Baca juga: Ketika Menkeu Sri Mulyani Singgung soal Lambatnya Penyaluran Bansos di Daerah
Meski masuk DTKS sebagai penerima bansos, Risma mengatakan keluarga menteri tersebut belum menerima bantuan dari Kemensos.
Data tersebut juga langsung dihapus dari DTKS karena tidak cocok sebagai penerima bantuan sosial.
"Pokoknya ketahuan sama kami. Sudah masuk data, tapi belum menerima karena dia enggak mau," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 yang diteken Risma pada 15 September 2021, peserta PBI berjumlah 87.053.683 jiwa.
Jumlah tersebut terbagi atas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 74.420.345 jiwa dan data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12.633.338 jiwa.
Sementara pada aturan sebelumnya, penerima PBI JKN berjumlah 96,1 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos Nomor 1 Tahun 2021 pada Januari lalu.
Jadi, angka penerima subsidi JKN berkurang dari 96,1 juta menjadi 87 juta.
Adapun total kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa.
"Jadi masih ada sisa kuota 9.746.317. Jumlah yang belum terpenuhi ini, kami akan mintakan usulan dari daerah," ujar Risma.
Risma berharap daerah serius melakukan perbaikan data masyarakat miskin di wilayah masing-masing, sehingga subsidi benar-benar tepat sasaran.
Sebab, kata dia, UU 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan bahwa data fakir miskin yang berhak menerima bantuan itu diusulkan dari daerah.
Di sisi lain pemerintah pusat juga akan terus melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis guna memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.
Kemensos terus melakukan pemadanan data penerima bantuan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Akurasi DTKS menjadi agenda serius Risma, sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola Kementerian Kesehatan.
Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.
"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin," kata Risma.
Kemensos akan melakukan penetapan data yang telah padan sebulan sekali. Kemensos menunggu perbaikan dan usulan daerah sampai dengan tanggal 12 setiap bulan.
"Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka, sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan," kata Risma.
Tanpa Kartu
Dalam kesempatan yang sama Risma mengatakan pihaknya bakal melakukan uji coba penggunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tanpa menggunakan kartu.
Uji coba ini akan berlangsung di tujuh provinsi pada Oktober 2021.
"Ke depannya, pada bulan Oktober itu akan kita uji coba. Jadi enggak pakai kartu. Diuji coba di tujuh provinsi," ucap Risma.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya akan bisa memanfaatkan dana yang terdapat dalam BPNT tanpa menggunakan kartu.
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH September 2021
Bahkan, KPM yang hanya memiliki ponsel yang bukan smartphone pun akan bisa menggunakannya. Penggunaan dana juga bisa dilakukan menggunakan KTP atau tanpa KTP sekalipun.
"Enggak perlu pakai kartu dia bisa menggunakan HP-nya. Walaupun HP-nya jadul. Meskipun dia hp smartphone juga dan bisa KTP. Jadi KTP bisa, dengan cara biometrik," jelas Risma.
Kemensos akan bekerjasama dengan warung atau toko untuk bergabung ke E-Warong, tempat KPM dapat membelanjakan dana BPNT. Warung tersebut bakal dilengkapi dengan perangkat biometrik.
Sehingga KPM BPNT dapat membelanjakan tanpa harus membawa KTP dan ponsel.
"Jadi saya mau belanja begini terus diforo kan dia punya biometriknya. Nah bisa untuk belanja sudah dan itu dimana saja. Semua akan jadi E-Warong," ungkap Risma.
"Jadi dia bisa datang. Saya enggak bawa KTP, enggak bawa HP, saya difoto keluar namanya kemudian dia tinggal belanja," tambah Risma.
Program ini juga rencananya akan digunakan untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH).(tribun network/fah/dod)