Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar

Berikut penjelasan mengenai tilang elektronik: prosedur, ketentuan, jenis, hingga biaya denda

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Berikut Prosedur, ketentuan, jenis, hingga yang harus dibayarkan pelanggar lalu lintas yang diberi tilang elektronik oleh petugas. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 23 Maret 2021 memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik.

Sebanyak 12 kepolisian daerah (polda) ditunjuk sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang dipasang di beberapa wilayah.

Setiap kamera CCTV akan bekerja secara otomatis untuk memantau dan memetakan setiap pelanggaran yang terjadi.

Tilang elektronik berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, penggunaan ponsel, ataupun pelanggaran lalu lintas yang lain.

Apabila melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat sesuai nomor kendaraan.

Tilang tersebut berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. 

Baca juga: Berikut Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor: Kelengkapan Syarat hingga Prosedur yang Dilakukan

Kendaraan bermotor melintas di bawah kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
Kendaraan bermotor melintas di bawah kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Apa itu Aplikasi SIGNAL? Inilah Penjelasan dan Cara Melakukan Pengesahan STNK

Dilansir Indonesia.go.id, berikut prosedur, ketentuan, jenis, dan biaya yang harus dibayarkan dalam tilang elektronik, di antaranya:

Berita Rekomendasi

Prosedur tilang elektronik

Apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, lalu terekam oleh CCTV, polisi kemudian mengecek identitas kendaraan dari electronic registration and identification (REI) sebagai sumber data pada kendaraan.

Selanjutnya, polisi mengirimkan surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.

Kemudian, polisi paling lama tiga hari setelah pelanggaran akan mengirim surat konfirmasi ke alamat domisili pemilik kendaraan.

Surat konfirmasi mencantumkan nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.

Di dalam surat konfirmasi tersebut, tertera jadwal bagi pemilik kendaraan melakukan klarifikasi ke unit ETLE di masing-masing polda.

Klarifikasi tersebut merupakan hak jawab yang diberikan kepada pemilik kendaraan berkaitan dengan tilang yang dilakukan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas