Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar
Berikut penjelasan mengenai tilang elektronik: prosedur, ketentuan, jenis, hingga biaya denda
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/launching-etle-nasional-tahap-1_20210323_233923.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 23 Maret 2021 memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik.
Sebanyak 12 kepolisian daerah (polda) ditunjuk sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang dipasang di beberapa wilayah.
Setiap kamera CCTV akan bekerja secara otomatis untuk memantau dan memetakan setiap pelanggaran yang terjadi.
Tilang elektronik berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, penggunaan ponsel, ataupun pelanggaran lalu lintas yang lain.
Apabila melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat sesuai nomor kendaraan.
Tilang tersebut berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Baca juga: Berikut Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor: Kelengkapan Syarat hingga Prosedur yang Dilakukan
![Kendaraan bermotor melintas di bawah kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tilang-elektronik-di-kota-bandung-polisi-catat-63813-pelanggar_20210330_191659.jpg)
Baca juga: Apa itu Aplikasi SIGNAL? Inilah Penjelasan dan Cara Melakukan Pengesahan STNK
Dilansir Indonesia.go.id, berikut prosedur, ketentuan, jenis, dan biaya yang harus dibayarkan dalam tilang elektronik, di antaranya:
Prosedur tilang elektronik
Apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, lalu terekam oleh CCTV, polisi kemudian mengecek identitas kendaraan dari electronic registration and identification (REI) sebagai sumber data pada kendaraan.
Selanjutnya, polisi mengirimkan surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Kemudian, polisi paling lama tiga hari setelah pelanggaran akan mengirim surat konfirmasi ke alamat domisili pemilik kendaraan.
Surat konfirmasi mencantumkan nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Di dalam surat konfirmasi tersebut, tertera jadwal bagi pemilik kendaraan melakukan klarifikasi ke unit ETLE di masing-masing polda.
Klarifikasi tersebut merupakan hak jawab yang diberikan kepada pemilik kendaraan berkaitan dengan tilang yang dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.