Bareskrim Ungkap Alasan Tak Ditetapkannya Eks Panglima FPI sebagai Tersangka Penganiayaan M Kece
Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan belum menetapkan eks Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace.
"Belum (Maman Suryadi tersangka, Red)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Maman Suryadi memang sempat diduga terlibat dalam dugaan kasus penganiyaan M Kace.
Dia juga berada di kamar tahanan M Kece saat malam Irjen Napoleon diduga melakukan penganiayaan.
Namun, menurut Andi, hasil gelar perkara dan pra-rekonstruksi memutuskan Maman Suryadi masih belum bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB.
Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece, Salah Satunya Irjen Napoleon
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.