Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Ungkap Alasan Tak Ditetapkannya Eks Panglima FPI sebagai Tersangka Penganiayaan M Kece

Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bareskrim Ungkap Alasan Tak Ditetapkannya Eks Panglima FPI sebagai Tersangka Penganiayaan M Kece
kolase tribunnews
Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace 

Kronologis Penganiayaan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan insiden penganiayaan itu berlangsung pada 26 Agustus 2021 lalu.

Kejadiannya pun berlangsung pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut Andi, Irjen Napoleon ternyata tidak melakukan penganiayaan itu sendiri.

Dia diduga masuk ke dalam kamar tahanan M Kece bersama tiga orang lainnya yang salah satunya eks Panglima FPI Maman Suryadi.

"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 Napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Andi menjelaskan seorang napi lainnya lalu diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan kotoran manusia atau tinja.

BERITA REKOMENDASI

Dijelaskan Andi, kotoran manusia itu kemudian dilumuri ke wajah dan muka M Kece.

Setelah itu, Irjen Napoleon melakukan pemukulan terhadap korbannya tersebut.

"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja.

Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya.

Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya.


Ia menuturkan Irjen Napoleon bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece.

Baca juga: Polri Ungkap Kepala hingga Petugas Rutan Bareskrim Diduga Lalai yang Berujung Penganiayaan M Kece

Adapun mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas