Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id dan WhatsApp, BSU Cair Tanpa Potongan

Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id dan WhatsApp, BSU Cair Tanpa Potongan
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan BLT Subsidi Gaji yang disalurkan melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," ujarnya di Manado, Sulawesi Utara, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap 5.

Adapun total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.

Baca juga: HNW Desak Mensos Membatalkan Pemotongan Jumlah Penerima Bantuan

Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain."

Berita Rekomendasi

"Sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," jelas Ida.

Pekerja/buruh bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker atau WhatsApp.

Baca juga: Pemerintah Terus Mendorong Kinerja Pelaku UMKM Melalui Bantuan Permodalan

Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji seperti yang Tribunnews.com rangkum:

Cek Lewat Website

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas