Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Dashboard www.prakerja.go.id dan Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Berikut Caranya

Berikut cara mengikuti pelatihan setelah lolos Kartu Prakerja Gelombang 21. Cek dasboard www.prakerja.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek Dashboard www.prakerja.go.id dan Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Berikut Caranya
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Simak cara ikut pelatihan Kartu Prakerja. Cek di dashboard www.prakerja.go.id. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

Berita Rekomendasi

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: Apakah Bansos PKH Berlanjut Tahun 2022? Ini Penjelasannya, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Tahap 5 Cair Tanpa Ada Potongan Biaya

Apa itu Kartu Prakerja?


Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas