Daripada Direkrut Kapolri, Abraham Samad Sebut Jokowi Lebih Baik Angkat 57 Pegawai Jadi ASN di KPK
Menurut Abraham Samad, daripada ditarik menjadi ASN di Polri, lebih baik Presiden Jokowi mengangkat 57 pegawai tersebut sebagai ASN di KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ikut menanggapi rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut 57 pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Menurut Abraham, daripada ditarik menjadi ASN di Polri, lebih baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat 57 pegawai tersebut sebagai ASN di KPK.
"Menurut saya sebaiknya Presiden yang mengambil sikap yaitu dengan memerintahkan agar 57 pegawai KPK yang diberhentikan segera diangkat menjadi ASN di KPK bukan di tempat dan di instansi lain," kata Abraham lewat pesan singkat, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif di Asuransi Jasindo
Baca juga: Kapolri Usul 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri: Memperkuat TWK Tak Objektif serta Aturan yang Lemah
Sebabnya, Abraham menilai 57 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang akan segera dipecat per 30 September 2021 itu bukanlah pencari kerja.
Tetapi mereka adalah orang-orang yang selama ini secara sungguh-sunggu berjuang memberantas korupsi di KPK.
"Dan mereka pulalah yang selama ini tetap menjaga integritas KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," kata Abraham.
Sebelumnya, Jenderal Listyo ingin merekrut para pegawai KPK tak lulus TWK menjadi ASN di Polri.
Listyo mengaku sudah mengirim surat kepada Jokowi atas rencananya itu.
Dia mengklaim telah mendapat surat balasan dan Presiden merestui.
Baca juga: Daftar Pegawai KPK yang Pernah Berkarier di Kepolisian
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa 57 pegawai nonaktif KPK hanya akan menjadi ASN di Polri.
Belum diketahui pasti apa tugas para pegawai nonaktif KPK itu jika mau menjadi ASN di lingkungan Polri.
Mahfud mengatakan para pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan menjadi penyidik meski memiliki pengalaman mumpuni.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," ujar Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (29/9/2021).