Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Direkrut Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Dkk: Berarti Kami Lolos TWK

Sebab, pimpinan KPK telah menyatakan ke-57 pegawai 'merah' dan tak dapat dibina untuk menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ingin Direkrut Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Dkk: Berarti Kami Lolos TWK
Ist
Novel Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Insiatif tersebut, menurut Novel Baswedan dkk, merupakan bukti bahwa pelaksanaan mau pun hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan para pegawai berstatus nonaktif tidak valid. 

Sebab, pimpinan KPK telah menyatakan ke-57 pegawai 'merah' dan tak dapat dibina untuk menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.

"Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK sekaligus perwakilan pegawai nonaktif, Hotman Tambunan, dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Meski demikian, dikatakan Hotman, para pegawai nonaktif menghargai inisiatif Listyo Sigit tersebut.

Baca juga: Tawaran Kapolri Jenderal Listyo Rekrut Novel Baswedan Dkk ke Polri Disambut Baik KPK

Namun, menurutnya, inisiatif dimaksud perlu dicerna dan didiskusikan dengan seksama. 

Berita Rekomendasi

Ia menyebut, adanya inisiatif tersebut malah menunjukkan para pegawai nonaktif KPK sebenarnya lolos TWK

"Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," tandasnya.

Lebih lanjut, kata Hotman, inisiatif pengangkatan pegawai nonaktif sebagai ASN di instansi lain tidak serta-merta menggugurkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman menyangkut TWK.

Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman tersebut menyatakan pelaksanaan TWK KPK maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang, dan melanggar hak asasi manusia. 

"Sehingga, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, tetap harus ditindaklanjuti," tegas dia. 

Dirinya pun memandang inisiatif Listyo Sigit masih terlalu dini untuk ditanggapi. 

Sebab, diakuinya, ke-57 pegawai nonaktif KPK belum mengetahui mekanisme dan detail dari inisiatif tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas