Ingin Direkrut Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Dkk: Berarti Kami Lolos TWK
Sebab, pimpinan KPK telah menyatakan ke-57 pegawai 'merah' dan tak dapat dibina untuk menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Insiatif tersebut, menurut Novel Baswedan dkk, merupakan bukti bahwa pelaksanaan mau pun hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan para pegawai berstatus nonaktif tidak valid.
Sebab, pimpinan KPK telah menyatakan ke-57 pegawai 'merah' dan tak dapat dibina untuk menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.
"Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK sekaligus perwakilan pegawai nonaktif, Hotman Tambunan, dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Meski demikian, dikatakan Hotman, para pegawai nonaktif menghargai inisiatif Listyo Sigit tersebut.
Baca juga: Tawaran Kapolri Jenderal Listyo Rekrut Novel Baswedan Dkk ke Polri Disambut Baik KPK
Namun, menurutnya, inisiatif dimaksud perlu dicerna dan didiskusikan dengan seksama.
Ia menyebut, adanya inisiatif tersebut malah menunjukkan para pegawai nonaktif KPK sebenarnya lolos TWK.
"Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," tandasnya.
Lebih lanjut, kata Hotman, inisiatif pengangkatan pegawai nonaktif sebagai ASN di instansi lain tidak serta-merta menggugurkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman menyangkut TWK.
Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman tersebut menyatakan pelaksanaan TWK KPK maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang, dan melanggar hak asasi manusia.
"Sehingga, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, tetap harus ditindaklanjuti," tegas dia.
Dirinya pun memandang inisiatif Listyo Sigit masih terlalu dini untuk ditanggapi.
Sebab, diakuinya, ke-57 pegawai nonaktif KPK belum mengetahui mekanisme dan detail dari inisiatif tersebut.