Ini Tanggapan Yusril Disebut Andi Arief Minta Bayaran Rp 100 Miliar
Yusril menyatakan dirinya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum dari kubu Moeldoko karena peduli pada masalah sistem demokratisasi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bappilu Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Andi Arief menyebut Yusril Ihza Mahendra meminta bayaran Rp 100 miliar sebagai jasa melakukan pembelaan dalam memediasi sengketa Partai Demokrat.
Menanggapi hal itu, Yusril mengaku tak mengambil pusing ihwal tudingan dari Andi Arief tersebut.
Bahkan, dirinya menyatakan celotehan dari Andi itu tak perlu ditanggapi.
"Omongan Andi Arief masa ditanggapi," kata Yusril kepada Kompas TV, Rabu (29/9/2021).
Seperti diketahui, Yusril menyatakan dirinya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum dari kubu Moeldoko karena peduli pada masalah sistem demokratisasi di dalam partai politik.
Yusril dipercaya oleh Moeldoko untuk mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung atau MA.
Baca juga: Ini Sosok Pakar Hukum Tata Negara yang Ditunjuk Yusril Jadi Ahli untuk Gugat AD/ART Demokrat ke MA
Ketua Umum PBB itu pun mengirimkan meme bergambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat disinggung apakah tuduhan dari Andi Arief itu benar atau tidak, ia tak membantah dan mengiyakannya.
"Baru denger omongannya (Andi Arief) saja udah keburu prihatin. Gimana mau jawab benar apa enggak," kata dia.
Andi Arief di Twitter
Sebelumnya, Andi Arief menyebut kalau awalnya Yusril Ihza Mahendra menawarkan jasa untuk membela Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Namun, karena pihaknya tak bisa membayar Rp 100 miliar, akhirnya yang bersangkutan pindah haluan ke KLB Moeldoko.
"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," cuit Andi dalam akun Twitter @Andiarief__ dan Kompas TV sudah diizinkan untuk menguntipnya, Rabu (29/9/2021).
Meski begitu, ia mengaku pihaknya tak akan gentar menghadapi gugatan judicial review atau uji materi AD/ART Partai Demokrat ke MA.