Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Ungkap Irjen Napoleon Sempat Selesaikan Kasus Penganiayaan M Kece Secara Damai

Irjen Napoleon Bonaparte ternyata sempat berupaya untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece secara damai.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Ungkap Irjen Napoleon Sempat Selesaikan Kasus Penganiayaan M Kece Secara Damai
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte ternyata sempat berupaya untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece secara damai.

Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian perdamaian antara keduanya.

"Karena di awal di dalam proses penyelidikan semua peristiwa itu diakui oleh NB. Ternyata mungkin yang bersangkutan tidak menyangka karena di awal disampaikan kepada penyidik surat pencabutan dan surat perdamaian," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Kasus Penganiyaan M Kece, Irjen Napoleon Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Menurut Andi, penyidik memutuskan tetap mengusut kasus tersebut lantaran bukan delik aduan.

Setelah proses pengusutan ini, Napoleon mulai membantah keterangan pernah menganiaya M Kece.

"Tapi karena kasus yang terjadi bukan delik aduan maka penyidik memutuskan untuk tetap melaksanakan penyidikan. Nah di dalam proses penyidikan inilah ternyata saudara NB menarik semua keterangannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan hal inilah yang menjadi satu di antara dasar penyidik untuk melakukan isolasi terhadap Irjen Napoleon.

Berita Rekomendasi

Sebab, diduga ada upaya Irjen Napoleon untuk mempengaruhi saksi-saksi lain.

"Oleh karena itu kalau rekan-rekan cermati, setelah pemeriksaan itu Bareskrim sampai sekarang isolasi terhadap yang bersangkutan. Tujuannya apa? Penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi-saksi lain. Oleh karena itu kita lakukan isolasi," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece, Salah Satunya Irjen Napoleon

Andi menambahkan penyidikan kasus tersebut pun terungkap bahwa ada tahanan lain yang turut membantu Irjen Napoleon Bonaparte dalam menganiaya M Kece.

"Setelahnya pemeriksaan lagi tambahan, sampai dengan prarekon terungkap bahwa bukan cuma NB yang melakukan. Ada napi-napi lain yang ikut melakukan itu," tukasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece (TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece)

Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas