Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKT Sedang Diurus, MAKI dan LP3HI Akan Kembali Gugat Praperadilan Terhadap KPK soal King Maker

Kurniawan menyebut, saat ini SKT untuk MAKI masih dalam pengurusan perpanjangan setelah masa berlakunya habis sejak 2010 silam.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in SKT Sedang Diurus, MAKI dan LP3HI Akan Kembali Gugat Praperadilan Terhadap KPK soal King Maker
Tribunnews.com/Gita Irawan
Sidang kesimpulan permohonan praperadilan MAKI terhadap KPK terkait pengungkapan sosok King Maker dalam perkara suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021). 

Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut juga selesai di persidangan.

Dalam perkara itu, Pinangki divonis hukuman 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara.

MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Salah satunya soal sosok King Maker.

Padahal, kata Boyamin, pihaknya sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK. Termasuk soal transkrip yang menyinggung sosok itu.

"Jadi sekarang tugasnya bukan supervisi, supervisi oke di hentikan karena sudah sidang perkara nya tapi kemudian kewajibannya itu kan sesuai karena di berikan kepenindakan sesuai surat mereka kan berarti harus mengambil alih perkara nya," ucapnya.

Boyamin menyebut isi transkrip itu berisikan materi pembicaraan dua orang saksi antara PS dan AD dalam perkara pengurusan fatwa bagi Djoko Tjandra.

Dalam pembicaraan itu, Boyamin menyebut keduanya beberapa kali menyinggung sosok King Maker.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas