Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Dorong Pemerintah dan DPR Selesaikan RKUHP Tahun ini

Fahri memastikan Partai Gelora akan siap mendukung agar RUU tersebut disahkan sebagai UU.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fahri Hamzah Dorong Pemerintah dan DPR Selesaikan RKUHP Tahun ini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Fahri Hamzah berharap pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun ini

"Sehingga kita bisa melakukan konsolidasi teks-teks lainnya, termasuk KUHAP dan sebagainya," kata Fahri dalam webinar yang diselenggarakan Partai Gelora bertajuk 'Revisi KUHP Menjawab Kebutuhan Zamankah?', Jumat (1/10/2021).

Fahri memastikan Partai Gelora akan siap mendukung agar RUU tersebut disahkan sebagai UU.

Baca juga: Legislator PPP Cerita 22 Delegasi Datangi DPR dan Sampaikan Pandangan soal Delik Kesusilaan RKUHP

"Sebab konsolidasi teks ini nanti kita perlu menjustice institusinya. Kalau KUHP kita sudah baik, tapi institusi penegakan hukumnya kita tidak konsolidasi dengan baik, nah itu susah. Untuk itu, konsolidasi berikutnya yg harus kita lakukan yaitu konsolidasi institusi," katanya

Baru setelah itu, dikatakan Fahru, secara rutin akan ada konsolidasi kepemimpinan, konsolidasi SDM-nya, terutama konsolidasi politik yang dilakukan melalui pemilu.

Baca juga: Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan

"Sekali lagi, dalam kerangka itulah saya ingin atas nama teman-teman di partai Gelora, atas nama Ketua Umum Pak Anis Matta ingin memberikan dukungan supaya UU hukum pidana ini segera disahkan," katanya.

Berita Rekomendasi

"Sehingga terjadilah peralihan besar-besaran dari semangat UU lama yang masih dituduh dan dikritik berbau kolonial dan otoriter dan sebagainya menjadi semangat restoratif, korektif dan rehabilitatif itu akan segera terjadi," tandasnya.

Baca juga: Kelompok Rentan Kerap Alami Stigma di Meja Hijau, Pasal Living Law dalam RKUHP Dinilai Berbahaya

Sebelumnya, DPR RI menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Empat RUU dimaksud adalah RUU tentang KUHP, RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Persetujuan empat RUU itu masuk Prolegnas Prioritas 2021 diambil dalam rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (30/9/2021) yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi empat Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas