Legislator PPP Cerita 22 Delegasi Datangi DPR dan Sampaikan Pandangan soal Delik Kesusilaan RKUHP
Arsul bahkan mencatat daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP hasil pembahasan DPR dengan sejumlah organisasi sipil mencapai 2.300.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menceritakan soal 22 perwakilan negara asing plus satu duta besar Uni Eropa yang datang ke DPR menyampaikan soal pasal yang mengatur kesusilaan atau 'kumpul kebo' dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Arsul yang mewakil PPP menerima langsung kedatangan mereka.
"22 plus Dubes Uni Eropa datang ke DPR, datang resmi ke DPR saat itu kami terima di panja, yang menyampaikan pandangan-pandangan terkait dengan delik kesusilaan," kata Arsul dalam diskusi daring Partai Gelora bertajuk 'Revisi KUHP Menjawab Kebutuhan Zamankah?' pada Jumat (1/10/2021).
Lebih lanjut, Arsul memahami bahwa muncul protes di masyarakat terkait pengesahan RKUHP tersebut.
Baca juga: LENGKAP, 14 Isu Kontroversi dalam RKUHP yang Telah Diperbarui oleh Tim Ahli Pemerintah
Komisi II DPR, dikatakan Arsul, bukan tidak menyadari potensi protes dari masyarakat itu.
"Yang kami sadari dari awal berbeda itu, kalau sudah menyangkut delik kesusilaan. Terkait dengan kerbau kumpul, kemudian delik-delik perzinaan, itu adalah pasal yang dari awal kami sadari akan berbeda," kata dia.
Arsul bahkan mencatat daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP hasil pembahasan DPR dengan sejumlah organisasi sipil mencapai 2.300.
"Masyarakat banyak memberi masukan, baik itu terkait penghapusan pasal, penambahan, maupun reformulasi isi pasal," katanya
"Sebagaimana negara kita yang negara Bhineka Tunggal Ika, maka aspirasi masyarakat tidak pernah tunggal. Aspirasi yang berbeda, dan kadang berbedanya juga cuma dua. Ini untuk menggambarkan bahwa aspirasi yang berkembang itu masuk," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Empat RUU dimaksud adalah RUU tentang KUHP, RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Persetujuan empat RUU itu masuk Prolegnas Prioritas 2021 diambil dalam rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (30/9/2021) yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi empat Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.