Satgas Anti Mafia Tanah Usut 69 Perkara, 61 Orang telah Ditetapkan Jadi Tersangka
11 dari 61 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka saat ini menjalani proses penahanan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Tanah mengusut 69 perkara yang berkaitan dengan kasus pertanahan di Indonesia.
Total, ada 61 orang yang ditetapkan tersangka.
Data ini merupakan data terakhir sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2021. Adapun perkara yang paling banyak diusut berada di wilayah Jawa Timur.
"Dari total 69 kasus yang menjadi TO Satgas. Terbanyak ada di Jawa Timur 7 kasus dan diikuti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat masing-masing 4 kasus," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2021).
Baca juga: Polda Banten Tangkap Mafia Tanah Asal Serang, Pelaku Jual Tanah Orang Lain Pakai Dokumen Palsu
Baca juga: Tanah Longsor Kabupaten Karo Akibatkan Satu Pekerja Meninggal Dunia, Tiga Orang Hilang
Dari 69 perkara tersebut, kata Andi, perkara yang telah dalam proses penyelidikan sebanyak 5 kasus, sidik 37 kasus, pelimpahan tahap 1 sebanyak 18 kasus, pelimpahan tahap 2 sebanyak 8 kasus dan restorative justice 1 kasus.
Sementara itu, Andi menyatakan pihaknya juga telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka. Lalu, 11 orang di antaranya telah dilakukan proses penahanan.
"Jumlah tersangka 61 orang, ditahan 11 orang, belum dilakukan penahanan 38 orang, dililmpahkan ke JPU 10 orang dan DPO 2 orang," tukasnya.