Aturan Vaksinasi Baru, Kemenkes: Ini untuk Pantauan Tingkat Keparahan, Risiko dan Dampak Covid-19
Kemenkes terbitkan aturan baru soal vaksinasi Covid-19 karena ingin melakukan pemantauan,baik pada tingkat keparahan, resiko maupun dampak bagi tubuh
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait waktu vaksinasi yang tepat bagi penyintas Covid-19.
Penerbitan aturan baru ini dilakukan karena pemerintah ingin melakukan pemantauan, baik pada tingkat keparahan, risiko, maupun dampak panjang dari virus Covid-19 bagi tubuh penyintas.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro, pada konferensi pers yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/10/2021).
"(Aturan baru ini diterbitkan) karena ada keperluan memantau kondisi kesehatan pasien yang sakit berat pada saat terkena Covid-19. Salah satunya adalah untuk mengamati adanya gejala long Covid atau post Covid syndrome yang diderita oleh penyintas," terang dr Reisa.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas di Jawa Bali Hampir Capai 100%
Baca juga: Cakupan Vaksinasi Dosis Pertama untuk Penyandang Disabilitas di Jawa dan Bali Hampir 100 Persen
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Dalam SK tersebut, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh.
Klasifikasi ini dilakukan, tergantung dengan derajat atau tingkat keparahan Covid-19 yang diderita sebelumnya.
Jadi, bagi penyintas yang pernah positif COVID-19 dengan bergejala ringan, kini bisa mengikuti vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh.
Sementara itu, bagi penyintas yang bergejala berat saat terpapar virus Covid-19, maka disarankan untuk mengikuti vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Simak Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi
Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah hanya memberikan aturan bahwa penyintas hanya boleh divaksinasi setidaknya setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Perlu digaris bawahi, kondisi para penyintas yang akan divaksinasi harus benar-benar sehat dan dinatakan sembuh atau negatif dari Covid-19.
dr Reisa mengatakan, itu akan sangat mempengaruhi keefektivitasan vaksin dalam tubuh seseorang.
Mengingat, tujuan vaksinasi adalah untuk membuat orang yang sehat menjadi tambah sehat.
"Vaksinasi itu tujuannnya adalah untuk membuat orang yang sehat menjadi tambah sehat. (Vaksinasi) bertujuan untuk menambah perlindungan, maka orang yang divaksinasi harus dalam kondisi yang prima. Sehingga vaksin dapat diterima dengan baik oleh tubuh," terang dr Reisa.
Mengenai jenis vaksin yang baik untuk masyarakat umum atau para penyintas, dr Reisa menyebut semua vaksin yang tersedia di Indonesia efektif melindungi dari risiko kematian akibat Covid-19.
Untuk itu, masyarakat tak perlu memilah milih jenis vaksin yang diterimanya.
"Untuk jenis vaksinnya disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia, tidak perlu memilih-milih. Semua vaksin yang ada di Indonesia, efektif melindungi dari kegawatdaruratan dan resiko kematian dari Covid-19. Vaksin yang baik, adalah vaksin yang tersedia saat ini," kata dr Reisa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.