Kemendikbudristek: Empat Universitas Telah Gunakan PeduliLindungi untuk Penerapan PTM Terbatas
Aris Junaidi mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan edaran untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Aris Junaidi mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan edaran untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021 itu telah berlaku pada semester ini.
"Itu sudah diedarkan dan mulai berlaku ya untuk semester ini mulai tatap muka terbatas," ujar Aris dalam webinar yang disiarkan channel Youtube FK Undip, Sabtu (2/10/2021).
Kemendikbudristek, kata Aris, telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam perkuliahan tatap muka terbatas.
Aris mengungkapkan saat ini beberapa perguruan tinggi telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk PTM Terbatas.
"Pembelajaran tatap muka itu nanti juga akan di akses melalui Pedulilindungi. Ini baru ada 4 universitas yang menggunakan PeduliLindungi," tutur Aris.
Baca juga: 25 Siswa SMP di Kota Tangerang Positif Covid-19 Setelah Ikut PTM di Sekolah
Dirinya mengatakan Kemendikbudristek bakal berkolaborasi untuk memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi dalam perkuliahan di masa pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek mengeluarkan panduan mengenai perkuliahan tatap muka selama pandemi Covid-19.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021.
Edaran ini merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).