KKP Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil
KKP meminta elaku usaha di bidang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya mematuhi aturan main yang telah ditetapkan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pelaku usaha di bidang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya mematuhi aturan main yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin juga menegaskan, perihal tersebut termasuk para pelaku usaha yang berasal dari modal asing.
Selain menekankan pentingnya perizinan berusaha dan aspek kelestarian sumber daya, KKP juga meminta agar usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil memberikan akses kepada publik termasuk kepentingan masyarakat lokal maupun adat setempat.
“Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan,” tegas Adin, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: KKP Panggil Pertamina, Bahas Penanganan Tumpahan Minyak di Aceh Timur 2020 Lalu
Baca juga: KKP Luncurkan Logo Baru, Menteri Trenggono Ungkap Filosofinya
Ia juga mengatakan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Oleh sebab itu, Adin meminta agar hal tersebut dipatuhi oleh para pelaku usaha.
“Kami menghimbau ini dipatuhi oleh pelaku usaha, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Adin.
Baca juga: Fenomena Alam Bulan Oktober: Hari Tanpa Bayangan Dapat Dilihat di Pulau Jawa, Ini Waktunya
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang satu di antaranya memungkinkan dilakukan pencabutan izin berusaha.
Hal tersebut dilakukan karena pulau-pulau kecil khususnya yang berada di wilayah terluar memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap kerusakan.
“Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga,” pungkas Halid.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.