Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Serikat Pekerja Wajib Ada di Setiap Perusahaan? Berikut Penjelasan Ahli Hukum

Simak penjelasan ahli hukum Wahono soal apakah serikat pekerja wajib dibentuk pada setiap perusahaan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Apakah Serikat Pekerja Wajib Ada di Setiap Perusahaan? Berikut Penjelasan Ahli Hukum
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi buruh - Simak penjelasan ahli hukum soal wajib tidaknya serikat pekerja dibentuk pada setiap perusahaan. 

Wahono menjelaskan, perusahaan tidak ikut campur dalam pembentukan serikat pekerja.

Serikat pekerja, kata Wahono, dibentuk dan diinisiasi karyawan perusahaan tersebut sendiri.

Serikat pekerja dapat terbentuk apabila minimal ada 10 orang karyawan di dalam organisasi itu.

Ilustrasi Buruh - Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima
Ilustrasi buruh - Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Tentunya, kegiatan organisasi serikat pekerja harus tetap sesuai ketentuan hukum yang ada.

"Serikat pekerja ini dibentuk oleh karyawan dan untuk karyawan."

"Minimal 10 orang bisa membentuk serikat pekerja, kewajibannya mempejuangkan hak-hak kesejahteraan karyawan beserta keluarganya."

"Termasuk pendampingan-pendampingan hukum terhadap persoalan-persoalan yang dialami karyawan," jelas Wahono.

Baca juga: Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat

Berita Rekomendasi

Selain itu, Wahono juga menjelaskan apa saja hak yang dimiliki setiap karyawan.

Semenjak adanya UU Cipta Kerja, kata Wahono, banyak ketentuan perihal ketenagakerjaan yang berubah.

"Karyawan harus mendapatkan upah yang layak, kemudian mendapatkan hak istirahat itu ada istirahat panjang atau cuti yang harus dimabil."

"Istirahat yang panjang misal istri melahirkan atau kegiatan ibadah," kata Wahono.

Kemudian terkait dengan upah karyawan, ada ketentuannya sendiri dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kelebihan jam kerja menjadi upah lembur, manakala berhalangan tidiak bekerja upah harus dibayar."

"Karyawan mengambil cuti kemudian karyawan dalam tugas negara, karyawan ditunjuk mengkuti pendidikan oleh perusahaan sehingga tak bisa bekerja, upahnya itu tetap dibayar," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas