Apakah Serikat Pekerja Wajib Ada di Setiap Perusahaan? Berikut Penjelasan Ahli Hukum
Simak penjelasan ahli hukum Wahono soal apakah serikat pekerja wajib dibentuk pada setiap perusahaan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Wahono menjelaskan, perusahaan tidak ikut campur dalam pembentukan serikat pekerja.
Serikat pekerja, kata Wahono, dibentuk dan diinisiasi karyawan perusahaan tersebut sendiri.
Serikat pekerja dapat terbentuk apabila minimal ada 10 orang karyawan di dalam organisasi itu.
Tentunya, kegiatan organisasi serikat pekerja harus tetap sesuai ketentuan hukum yang ada.
"Serikat pekerja ini dibentuk oleh karyawan dan untuk karyawan."
"Minimal 10 orang bisa membentuk serikat pekerja, kewajibannya mempejuangkan hak-hak kesejahteraan karyawan beserta keluarganya."
"Termasuk pendampingan-pendampingan hukum terhadap persoalan-persoalan yang dialami karyawan," jelas Wahono.
Baca juga: Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat
Selain itu, Wahono juga menjelaskan apa saja hak yang dimiliki setiap karyawan.
Semenjak adanya UU Cipta Kerja, kata Wahono, banyak ketentuan perihal ketenagakerjaan yang berubah.
"Karyawan harus mendapatkan upah yang layak, kemudian mendapatkan hak istirahat itu ada istirahat panjang atau cuti yang harus dimabil."
"Istirahat yang panjang misal istri melahirkan atau kegiatan ibadah," kata Wahono.
Kemudian terkait dengan upah karyawan, ada ketentuannya sendiri dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kelebihan jam kerja menjadi upah lembur, manakala berhalangan tidiak bekerja upah harus dibayar."
"Karyawan mengambil cuti kemudian karyawan dalam tugas negara, karyawan ditunjuk mengkuti pendidikan oleh perusahaan sehingga tak bisa bekerja, upahnya itu tetap dibayar," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.