Apakah Serikat Pekerja Wajib Ada di Setiap Perusahaan? Berikut Penjelasan Ahli Hukum
Simak penjelasan ahli hukum Wahono soal apakah serikat pekerja wajib dibentuk pada setiap perusahaan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan menjalani hidup yang layak.
Ketika seseorang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, tak menutup adanya polemik.
Entah itu merugikan bagi karyawan maupun perusahaan tempat ia bekerja.
Untuk menjembatani kepentingan karyawan dengan perusahaan, biasanya terbentuk serikat pekerja.
Baca juga: DPR: Kebijakan Cukai Rokok Jangan Bebani Petani dan Buruh Pabrik
Lantas, apakah setiap perusahaan wajib ada serikat pekerja di dalamnya?
Advokat asal Surakarta, Wahono, mengatakan, serikat pekerja memilik UU sendiri, yakni UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Wahono mengatakan, pembentukan serikat pekerja dalam setiap perusahaan tidak bersifat wajib.
Sehingga, setiap karyawan bisa memilih antara bergabung atau tidak dengan serikat pekerja yang ada.
"Hukumnya tidak wajib, jadi karyawan itu bisa tergabung maupun tidak bergabung."
"Bisa mendirikan atau tidak mendirikan, kemudian bisa menjadi pengurus maupun tidak," kata Wahono dalam tayangan acara Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Bagaimana Cara Ubah HGB Jadi Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Meskipun tidak wajib, Wahono tetap menganjurkan dibentuknya serikat pekerja.
Dikatakannya, serikat pekerja berperan penting mewadahi keluhan atau laporan berkaitan pekerjaan yang dialami karyawan.
"Harusnya ketika ada persoalan yang dihadapi karyawan, mungkin sulit mendapat keadilan sebaiknya bergabung dalam serikat pekerja."
"Memang harusnya ada karyawan membentuk serikat pekerja di eprusahaan tersebut," tutur dia.
Baca juga: Apa Saja Syarat untuk Mengadopsi Seorang Anak? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Wahono menjelaskan, perusahaan tidak ikut campur dalam pembentukan serikat pekerja.
Serikat pekerja, kata Wahono, dibentuk dan diinisiasi karyawan perusahaan tersebut sendiri.
Serikat pekerja dapat terbentuk apabila minimal ada 10 orang karyawan di dalam organisasi itu.
Tentunya, kegiatan organisasi serikat pekerja harus tetap sesuai ketentuan hukum yang ada.
"Serikat pekerja ini dibentuk oleh karyawan dan untuk karyawan."
"Minimal 10 orang bisa membentuk serikat pekerja, kewajibannya mempejuangkan hak-hak kesejahteraan karyawan beserta keluarganya."
"Termasuk pendampingan-pendampingan hukum terhadap persoalan-persoalan yang dialami karyawan," jelas Wahono.
Baca juga: Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat
Selain itu, Wahono juga menjelaskan apa saja hak yang dimiliki setiap karyawan.
Semenjak adanya UU Cipta Kerja, kata Wahono, banyak ketentuan perihal ketenagakerjaan yang berubah.
"Karyawan harus mendapatkan upah yang layak, kemudian mendapatkan hak istirahat itu ada istirahat panjang atau cuti yang harus dimabil."
"Istirahat yang panjang misal istri melahirkan atau kegiatan ibadah," kata Wahono.
Kemudian terkait dengan upah karyawan, ada ketentuannya sendiri dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kelebihan jam kerja menjadi upah lembur, manakala berhalangan tidiak bekerja upah harus dibayar."
"Karyawan mengambil cuti kemudian karyawan dalam tugas negara, karyawan ditunjuk mengkuti pendidikan oleh perusahaan sehingga tak bisa bekerja, upahnya itu tetap dibayar," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.