Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Serikat Pekerja Wajib Ada di Setiap Perusahaan? Berikut Penjelasan Ahli Hukum

Simak penjelasan ahli hukum Wahono soal apakah serikat pekerja wajib dibentuk pada setiap perusahaan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Apakah Serikat Pekerja Wajib Ada di Setiap Perusahaan? Berikut Penjelasan Ahli Hukum
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi buruh - Simak penjelasan ahli hukum soal wajib tidaknya serikat pekerja dibentuk pada setiap perusahaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan menjalani hidup yang layak.

Ketika seseorang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, tak menutup adanya polemik.

Entah itu merugikan bagi karyawan maupun perusahaan tempat ia bekerja.

Untuk menjembatani kepentingan karyawan dengan perusahaan, biasanya terbentuk serikat pekerja.

Baca juga: DPR: Kebijakan Cukai Rokok Jangan Bebani Petani dan Buruh Pabrik

Lantas, apakah setiap perusahaan wajib ada serikat pekerja di dalamnya?

Advokat asal Surakarta, Wahono, mengatakan, serikat pekerja memilik UU sendiri, yakni UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Wahono mengatakan, pembentukan serikat pekerja dalam setiap perusahaan tidak bersifat wajib.

Berita Rekomendasi

Sehingga, setiap karyawan bisa memilih antara bergabung atau tidak dengan serikat pekerja yang ada.

"Hukumnya tidak wajib, jadi karyawan itu bisa tergabung maupun tidak bergabung."

"Bisa mendirikan atau tidak mendirikan, kemudian bisa menjadi pengurus maupun tidak," kata Wahono dalam tayangan acara Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (4/10/2021).

Advokat asal Surakarta, Wahono dalam acara Kacamata Hukum Tribunnews.com
Advokat asal Surakarta, Wahono dalam acara Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Bagaimana Cara Ubah HGB Jadi Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Meskipun tidak wajib, Wahono tetap menganjurkan dibentuknya serikat pekerja.

Dikatakannya, serikat pekerja berperan penting mewadahi keluhan atau laporan berkaitan pekerjaan yang dialami karyawan.

"Harusnya ketika ada persoalan yang dihadapi karyawan, mungkin sulit mendapat keadilan sebaiknya bergabung dalam serikat pekerja."

"Memang harusnya ada karyawan membentuk serikat pekerja di eprusahaan tersebut," tutur dia.

Baca juga: Apa Saja Syarat untuk Mengadopsi Seorang Anak? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Wahono menjelaskan, perusahaan tidak ikut campur dalam pembentukan serikat pekerja.

Serikat pekerja, kata Wahono, dibentuk dan diinisiasi karyawan perusahaan tersebut sendiri.

Serikat pekerja dapat terbentuk apabila minimal ada 10 orang karyawan di dalam organisasi itu.

Ilustrasi Buruh - Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima
Ilustrasi buruh - Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Tentunya, kegiatan organisasi serikat pekerja harus tetap sesuai ketentuan hukum yang ada.

"Serikat pekerja ini dibentuk oleh karyawan dan untuk karyawan."

"Minimal 10 orang bisa membentuk serikat pekerja, kewajibannya mempejuangkan hak-hak kesejahteraan karyawan beserta keluarganya."

"Termasuk pendampingan-pendampingan hukum terhadap persoalan-persoalan yang dialami karyawan," jelas Wahono.

Baca juga: Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat

Selain itu, Wahono juga menjelaskan apa saja hak yang dimiliki setiap karyawan.

Semenjak adanya UU Cipta Kerja, kata Wahono, banyak ketentuan perihal ketenagakerjaan yang berubah.

"Karyawan harus mendapatkan upah yang layak, kemudian mendapatkan hak istirahat itu ada istirahat panjang atau cuti yang harus dimabil."

"Istirahat yang panjang misal istri melahirkan atau kegiatan ibadah," kata Wahono.

Kemudian terkait dengan upah karyawan, ada ketentuannya sendiri dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kelebihan jam kerja menjadi upah lembur, manakala berhalangan tidiak bekerja upah harus dibayar."

"Karyawan mengambil cuti kemudian karyawan dalam tugas negara, karyawan ditunjuk mengkuti pendidikan oleh perusahaan sehingga tak bisa bekerja, upahnya itu tetap dibayar," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas