ATURAN Baru PPKM Jawa-Bali: Tempat Fitnes Dibuka, Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan ada sejumlah penyesuaian yang akan dilakukan pemerintah.
"Dalam pemberlakuan PPKM selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Berikut sejumlah penyesuaian selama PPKM Jawa-Bali seperti yang disampaikan oleh Luhut:
1. Tempat Fitnes Dibuka
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, tempat fitnes diperbolehkan untuk dibuka kembali.
Namun, harus diterapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Membuka pusat kebugaran/fitnes center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memberlakukan prokes ketat skrining PeduliLindungi," ungkap Luhut.
Baca juga: Uji Coba PPKM Level 1 di Kota Blitar, Aktivitas Masyarakat Mendekati Normal
2. Gerai Makanan dalam Bioskop
Selanjutnya, pemerintah juga mengizinkan gerai makanan di dalam bioskop dibuka.
Meski begitu, kapasitas bioskop masih sama yakni maksimal 50 persen.
"Konter makanan di dalam bioskop diperbolehkan buka."
"Namun, kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen," ujarnya.
Luhut menegaskan, pemerintah akan melakukan pelonggaran sesuai kondisi di lapangan.