Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Baru PPKM Jawa-Bali: Tempat Fitnes Dibuka, Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in ATURAN Baru PPKM Jawa-Bali: Tempat Fitnes Dibuka, Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional
istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (13/7/2021). PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021. 

Sebelumnya, Menko Marves mengatakan, terdapat 20 daerah yang berada di PPKM Level 2.

Selain itu, terdapat 3 kabupaten/kota wilayah non aglomerasi yang dapat turun ke level 2, yakni Kota Cirebon, Kota Banjar, dan Madiun.

"Dalam penerapan PPKM selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2, yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya," ujarnya.

"Aglomerasi Solo Raya turun ke level 2," lanjutnya.

Baca juga: Dibantah Wagub DKI Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jaktim Ralat Pernyataan Soal PPKM Level 1

Sementara itu, daerah Jabodetabek hingga Malang Raya masih berada di PPKM Level 3.

"Jabodetabek belum turun, karena Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan Bekasi, masih kekurangan vaksinasi level 3."

"Khusus Magelang, Bandung Raya, Malang Raya, Surabaya, turun secara WHO, namun cakupan vaksinasi belum mencapai target," jelas Luhut.

Baca juga: Menkominfo Pastikan Pertandingan PON XX Digelar di Wilayah PPKM Level 2

Berita Rekomendasi

Ia melanjutkan, pemerintah akan melakukan uji coba PPKM Level 1 new normal di Kota Blitar.

"Implementasi PPKM Level 1 dilakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen," ungkapnya.

"Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dengan memonitor seluruh kegiatan aktivitas kota Blitar agar kita dapat merespons apabila ada hal-hal yang dianggap darurat," sambung Luhut.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas