Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Daerah Uji Coba PPKM Level 1 New Normal, Ini Data Kasus Covid-19 dan Aturan PPKM di Kota Blitar

Kota Blitar, Jawa Timur dipilih pemerintah sebagai daerah uji coba penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 new normal.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jadi Daerah Uji Coba PPKM Level 1 New Normal, Ini Data Kasus Covid-19 dan Aturan PPKM di Kota Blitar
covid19.blitarkota.go.id
Peta sebaran Covid-19 di Kota Blitar, Jawa Timur. Diakses Senin (4/10/2021). 

Kemudian untuk kasus kematian, totalnya sebanyak 263.

Dengan demikian, saat ini di Kota Blitar hanya terdapat 8 kasus aktif.

Data tersebut merupakan data terkini yang diupdate Dinas Kesehatan Kota Blitar per tanggal 4 Oktober 2021.

Selengkapnya data Covid-19 di Kota Blitar bisa anda akses di LINK INI

Kota Blitar Berstatus PPKM Level 1 Sejak 23 September 2021

Dikutip dari laman resmi Pemkot Blitar, Kota Blitar berstatus PPKM Level 1 berdasarkan asesment Kemenkes RI sejak 23 September 2021.

Selain Kota Bitar, terdapat 24 kota/kabupaten lainnya di Jawa Timur yang berstatus Level 1.

BERITA REKOMENDASI

“Alhamdulilah, Kota Blitar bersama 24 Kota-Kabupaten di Jawa Timur sudah berada di level 1 sesuai assesment Kemenkes. Selama PPKM, semua aktivitas masyarakat mulai dilongarkan, tapi tetap wajib prokes secara ketat. Terlebih pada hajatan, juga diwajibkan menerapkan prokes, dan dibatasi jumlah undangannya sesuai keadaan daerah atau zona,” kata Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono dikonfirmasi Jum'at, (1/10/2021).

Baca juga: Uji Coba PPKM Level 1 di Kota Blitar, Aktivitas Masyarakat Mendekati Normal

Pemkot Blitar pun melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat termasuk membuka secara perlahan tempat wisata.

Tidak hanya itu, kini warung makan mulai diperbolehkan melayani makan di tempat.

Kegiatan hajatan pernikahan pada level 1 juga sudah diperbolehkan, namun dengan prokes secara ketat dengan melakukan pembatasan undangan sesuai aturan dalam Inmendagri No. 26 Tahun 2021.

"Yaitu kapasitas undangan maksimal 50% untuk wilayah zona hijau/ sedangkan wilayah di zona kuning maksimal 25%. Pemilik hajatan juga tidak diperkenakan menyajikan makanan ditempat," kata Priyo. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas