Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Ini Syarat Pendaftarannya
Jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 hingga saat ini masih belum diumumkan, simak penjelasan dan persyaratannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 hingga saat ini belum diumumkan.
Penentuan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 saat ini masih menunggu pemantauan kepesertaan dari gelombang 18 hingga 21.
Louisa selaku Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menjelaskan bahwa, pihaknya saat ini masihj memantau kepesertaan yang dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 sampai 21.
Nantinya peserta yang dinyatakan lolos tapi tidak membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya akan dicabut.
Kemudian, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.
"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," ucapnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: DAFTAR Bantuan Sosial yang Tetap Dilanjutkan Tahun 2022, Bansos PKH, BPNT, hingga Kartu Prakerja
Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar
Louisa juga menyampaikan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.
Alasan lamanya pembukaan pendaftaran ini dikarenakan penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman seleksinya.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pendaftaran Kartu Prakerja biasanya akan disampaikan melalui Instagram resmi @prakerja.go.id.
Para calon pendaftar yang ingin mengikuti gelombang berikutnya, atau yang sempat gagal pada gelombang sebelumnya, sebaiknya segera mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum pedaftaran dibuka.
Pendaftaran Kartu Prakerja, nantinya hanya dapat diakses melalui laman resmi www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang ter-PHK atau bagi pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat Daftar Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.