Kubu Moeldoko Bantah Semua Tuduhan, Kini Serang Balik AHY dan Jajarannya
Rusdiansyah menilai kubu AHY juga telah membuat kebohongan besar dengan menyebut dirinya bersitegang dengan senior partai Demokrat Max Sopacua.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Moeldoko membantah sejumlah tuduhan yang dilontarkan Partai Demokrat pada Minggu (3/10/2021) kemarin yang disampaikan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat, Herzaky Mahendra.
Salah satu kuasa hukum Kubu Moeldoko, Rusdiansyah menilai kubu AHY juga telah membuat kebohongan besar dengan menyebut dirinya bersitegang dengan senior partai Demokrat Max Sopacua.
Dia menduga AHY dan seluruh jajarannya mengidap gangguan kecemasan (anxiety disorder).
"Bahwa tidak benar saya berbeda pendapat dengan senior partai Demokrat Bapak H Max Sopacua dan kawan-kawan. Faktanya sampai detik ini saya masih berhubungan baik dengan beliau dan beliau tidak pernah mundur dari Demokrat Pimpinan Moeldoko," kata Rusdiansyah kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Malahan, Rusdiansyah mengatakan AHY dan para hulubalangnya telah membuat kebohongan dengan menyebut kuasa hukum kubu KLB Moeldoko terbelah menjadi tiga.
"Faktanya DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko hanya menunjuk kantor hukum Rusdiansyah dan partners sebagai kuasa hukum dalam sengketa kepengurusan Partai Demokrat dengan Menkumham dan tidak pernah menunjuk Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara apalagi saudara Yosef Badeoda," ujar Rusdiansyah.
Dia mengungkit lagi ketika AHY kalah gugatan PMH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melawan 12 orang kader Demokrat akibat AHY beritikad tidak baik.
Baca juga: Disebut Pernah Temui SBY Minta Marzuki Alie Jadi Sekjen Demokrat, Kubu Moeldoko: itu Tidak Benar
"Tidak lantas pula kami mengatakan bahwa AHY dengan bapaknya terbelah dua soal penunjukan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukumnya menggantikan Bambang Widjojanto," katanya.
Lebih lanjut, Rusdiansyah menilai AHY dan para jajarannya telah membuat fitnah yang keji terhadap dirinya dengan menebar fitnah dengan mengatakan bahwa tim KSP Moeldoko mengatur pertemuan rahasia di kawasan Ampera Jakarta Selatan dengan orang yang dipercaya bisa mengatur-atur hukum.
Lalu kata Rusdiansyah, kubu AHY mengatakan bahwa rencana rahasia ini bubar karena Rusdiansyah membocorkan pertemuan tersebut kepada pihak lain dan akhirnya KSP Moeldoko marah besar mengetahui hal ini.
"Faktanya, tidak pernah ada pertemuan yang dituduhkan. Mereka telah membuat cerita bohong, apalagi dikatakan Pak Moeldoko marah besar kepada saya. Karena faktanya, sampai detik ini saya masih mendapat kepercayaan dari beliau menjadi kuasa hukum DPP partai Demokrat hasil KLB Sibolangit, Deli Serdang," tambah Rusdi.
"Terkait tuduhan bahwa saya dikatakan diperiksa polisi karena dituduh membuat surat kuasa palsu, itu juga tidak benar dan sangat mengada-ngada. Sebab faktanya, sampai detik ini saya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa polisi terkait tuduhan tersebut," katanya.
Kemudian, Rusdiansyah mengatakan ketika AHY dan para hulubalangnya menyebut gugatan Nomor:150/G/2021/PTun.Jkt pasti kalah di PTUN Jakarta, mereka kembali memperlihatkan bukti kepanikan yang semakin eskalatif.
"Karena sidang belum selesai dan kata “pasti” untuk masa akan datang adalah kuasa Tuhan, mereka takabur dan sombong. Ingat bahwa kesombongan adalah kehancuran yang semakin dekat. AHY Cs harus belajar dari kekalahan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan di PN Jakarta Pusat terhadap 12 orang kader Partai Demorat akibat AHY beritikad tidak baik," tambahnya
Dia melanjutkan soal tumpukan surat pernyataan baru yang mereka buat dan tujukan tidak akan membuktikan apa pun.
"Itu hanya akan menjadi tumpukan sampah. Sebab kepengurusan AHY sudah dinyatakan demisioner di KLB Deli Serdang," katanya.
Rusdiansyah melihat ada kepanikan yang berlebihan serta trauma gugatan PMH di PN Jakarta Pusat terhadap 12 orang kader Partai Demokrat kalah karena AHY beritikad tidak baik
"Mari hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita percayakan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutus siapa yang benar dan siapa yang salah," ujarnya.