Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana SuperApp PeduliLindungi, PKS Minta Pemerintah Pastikan Keamanan Data Memadai

anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta meminta pemerintah memastikan dan menjamin keamanan aplikasi Pedulilindungi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Wacana SuperApp PeduliLindungi, PKS Minta Pemerintah Pastikan Keamanan Data Memadai
dok Angkasa Pura II
PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada periode 1 Agustus 2021 hingga 19 September 2021 di bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta kali oleh penumpang pesawat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai alat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, pemerintah meluncurkan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, Luhut Binsar Panjaitan mewacanakan aplikasi tersebut akan dikembangkan menjadi super app yang mencakup fungsi pembayaran digital.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta meminta pemerintah memastikan dan menjamin keamanan aplikasi tersebut.

Baca juga: DAFTAR 11 Aplikasi yang Miliki Fitur PeduliLindungi Mulai Oktober 2021: Gojek, Grab hingga GOERS

"Aspek security selain fungsi, baik ketahanan aplikasi yang kuat tidak mudah diretas, juga soal keamanan data pribadinya. Jangan bicara tambah fungsi menjadi super app kalau security data pengguna belum memadai," kata Sukamta, Senin (4/10/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menekankan seharusnya pemerintah belajar dari pengalaman bocornya data e-Hac dan sudah terlalu seringnya kebocoran data pribadi terjadi di Indonesia.

Baca juga: Daftar 11 Aplikasi yang Terintegrasi PeduliLindungi Mulai Oktober 2021: Gojek, Grab hingga Tokopedia

Maka wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjamin aspek security tersebut.

Berita Rekomendasi

Masyarakat memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapat pelindungan dari negara.

"Jangan sampai ada lagi kebocoran data dan sikap pengelola yang terkesan saling lempar tangung jawab yang berakibat warga tercederai haknya dan menanggung kerugian," ucapnya.

Pengunjung diarahkan oleh petugas untuk melakukan scan QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk Pasar Baltos di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021). Pasar Baltos adalah salah satu pasar yang diusulkan oleh Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) berdasarkan instruksi Kementerian Perdagangan untuk uji coba implementasi aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke pasar rakyat. Lewat penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, pemerintah ingin memastikan pasar rakyat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung dari penularan Covid-19 sehingga dapat menggerakkan ekonomi. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung diarahkan oleh petugas untuk melakukan scan QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk Pasar Baltos di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021). Pasar Baltos adalah salah satu pasar yang diusulkan oleh Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) berdasarkan instruksi Kementerian Perdagangan untuk uji coba implementasi aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke pasar rakyat. Lewat penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, pemerintah ingin memastikan pasar rakyat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung dari penularan Covid-19 sehingga dapat menggerakkan ekonomi. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Selain itu, Sukamta mengatakan sejauh ini aplikasi PeduliLindungi bisa dikatakan masih belum maksimal, baik kestabilan aplikasinya maupun kerepotan pelaksanaan di lapangan.

Baca juga: Kemendikbudristek: Empat Universitas Telah Gunakan PeduliLindungi untuk Penerapan PTM Terbatas

Hal ini tergambar dari banyaknya keluhan warga. Di antaranya karena tidak semua warga negara memiliki smartphone, ini harus dicari solusinya.

"Mestinya negara memfasilitasi warga yang tidak bisa menggunakan smartphone karena berbagai sebab ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Sukamta juga menyoroti soal potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan pelacakan di setiap mobilitas masyarakat.

"Kalau untuk kepentingan penanggulangan pandemi, seperti misalnya sebagai syarat berpergian, ini masih bisa dimengerti, itu pun dengan banyak catatan. Tetapi kalau untuk kepentingan bisnis dengan mengorbankan HAM warga, nah ini yang perlu dipertimbangkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas