Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Cair Bulan Oktober 2021

Simak inilah cara cek penerima bansos PKH tahap 4 melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Cair Bulan Oktober 2021
Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. Berikut cara cek penerima bansos PKH tahap 4 melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, cair bulan Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima bansos PKH tahap 4 melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah masih memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, satu di antaranya adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke IV pada bulan Oktober 2021.

Baca juga: Cair Oktober 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap IV

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id: Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Oktober 2021, Ini Kategori Penerimanya

Tujuan Bansos PKH:

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

BERITA REKOMENDASI

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

- Mengurangi kemiskinan;

- Inklusi keuangan.

Baca juga: DAFTAR Bantuan Sosial yang Tetap Dilanjutkan Tahun 2022, Bansos PKH, BPNT, hingga Kartu Prakerja

Baca juga: 5 Bansos Ini Cair Bulan Oktober 2021: Mulai dari Subsidi Gaji hingga Kartu Prakerja

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni: 

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;


- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas