Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam, KPK Agendakan Pemeriksaan Keterangan Saksi Lain
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut memiliki delapan orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut memiliki delapan orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut terkuak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10/2021).
Diketahui yang menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut adalah bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Menanggapi hal tersebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK akan melakukan pengecekan ulang terkait fakta persidangan tersbut.
Baca juga: Tak Hanya AKP Robin, Azis Disebut Punya Kenalan di KPK yang Bisa Digerakkan demi Kepentingan Pribadi
"Pada prinsipnya tentu setiap fakta sidang telah dicatat dengan baik oleh tim jaksa KPK. Dan berikutnya keterangan ini akan dicek ulang, terhadap saksi-saksi lain yang akan dipanggil dan diperiksa di depan majelis hakim," terang Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/10/2021).
Ali menambahkan meskipun nantinya fakta persidangan terkait Azis yang memiliki orang dalam di KPK ini dibantah, pihaknya tidak akan menyerah.
Selanjutnya Ali menyebut akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain.
Dari keterangan para saksi ini akan diketahui apakah pernyataan Yusmada ini ada hubungannya dengan keterangan saksi lain atau tidak.
Baca juga: KPK Jawab Keraguan Publik Lewat Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin
Selain itu, keterangan para saksi nantinya akan membentuk fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh tim Jaksa KPK.
"Sekalipun keterangan dari saksi ini dibantah oleh terdakwa di depan persidangan, KPK tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lain."
"Sehingga tentu harapannya, fakta-fakta sidang dari keterangan saksi ini dapat dinilai berdiri sendiri atau ada hubungan dengan keterangan saksi lain. Sehingga membentuk fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh tim jaksa KPK," terang Ali.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Kenalan di KPK yang Bisa Digerakkan untuk Kepentingan Pribadi
Novel Baswedan Tahu Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK
Sementara itu, diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui sejak lama terkait orang dalam yang dimiliki oleh Azis Syamsuddin itu.
Novel adalah satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.
Mulanya, Febri mencuit soal isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan dkk.
Baca juga: Puan Ucapkan Terima Kasih kepada Azis Syamsuddin Atas Pengabdiannya saat Jabat Wakil Ketua DPR
"Setelah ini, isu 'orangnya' Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang/kaitkan dengan Novel/teman-teman IM57+," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Febri sudah memberi izin cuitannya dikutip Tribunnews.com.
Padahal, lanjut Febri dalam cuitan yang sama, yang pertama kali membongkar kasus Robin, lalu melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK ialah penyidik/penyelidik yang sudah dipecat KPK, yakni Novel Baswedan dkk.
"Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Aziz sebagian adalah Penyidik/Penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," tulisnya.
Baca juga: MKD: Pengunduran Diri Azis Syamsuddin Kurangi Tekanan kepada DPR
Febri lantas menyinggung keberanian KPK saat ini untuk benar-benar membongkar isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin ini.
"Isu ini mungkin akan heboh, karena kita enggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya. Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus Korupsi BANSOS COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," kata Febri.
Novel kemudian membalas cuitan Febri dengan mengatakan bahwa ia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK.
Tapi, lanjut dia, laporannya tidak ditindaklanjuti Dewas.
Baca juga: KPK Akan Dalami Pengakuan Yusmada yang Sebut Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel, dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Novel telah mengizinkan Tribunnews.com menukil cuitannya.
Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin.
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tulis Novel.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Baca berita lainnya terkait Azis Syamsuddin Tersangka.