Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG dari Kejaksaan Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pelimpahan kasus dugaan korupsi yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG dari Kejaksaan Agung
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pelimpahan kasus dugaan korupsi yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus yang dimaksud yakni kasus dugaan korupsi pembelian LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero).

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Firli mengatakan pihaknya akan segera mengirim orang ke Kejagung untuk menindaklanjuti pemberian kasus itu. 

Komunikasi pembahasan kasus akan dilakukan sesegera mungkin.

"Selanjutnya Plt Deputi Korsup (Koordinasi dan Supervisi) dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti," jelas Firli

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Firli menyebut kasus dugaan korupsi itu bukan hal baru untuk KPK.

Baca juga: Periksa Bupati Andi Merya Nur, KPK Dalami Proses Dana Hibah dari BNPB Kepada Pemkab Kolaka Timur

Komisi antikorupsi sebelumnya sudah membidik kasus ini pada 2019.

"KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina," ungkap Firli.

Pengusutan kasus itu sempat kandas di KPK karena Kejagung juga mengusut dugaan yang sama. 

KPK akhirnya mengalah karena dua instansi tidak bisa mengusut kasus yang sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Maka KPK dan Kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi," kata Firli.

Sebelumnya, Kejagung mempersilakan dan tidak keberatan jika KPK menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Terungkap di Sidang Diduga Atur Pajak Jhonlin Baratama, KPK Pertimbangkan Bidik Haji Isam

Pernyataan ini disampaikan agar tidak terjadi tumpang tinding penanganan perkara lantaran berdasarkan koordinasi yang dilakukan, Kejagung dan KPK sedang menangani kasus yang sama. 

"Berdasarkan koordinasi dengan KPK, penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama, oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (4/9/2021).

Leonard mengatakan, tim penyelidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyelidiki kasus tersebut sejak 22 Maret 2021. 

Bahkan, kata Leonard, proses penyelidikan telah rampung dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Berkaitan dengan beberapa pemberitaan di media terkait dugaan korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero), bersama ini kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero), dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan," kata Leonard.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas