Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKS Sebut RUU IKN Bukan Suatu Hal yang Mendesak untuk Dibahas

Politisi PKS sekaligus Anggota Baleg DPR RI, Bukhori Yusuf menilai pembahasan RUU IKN bukanlah satu hal mendesak untuk dibahas saat ini.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Politisi PKS Sebut RUU IKN Bukan Suatu Hal yang Mendesak untuk Dibahas
Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau langsung sodetan akses jalan menuju rencana ibu kota negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur. Sodetan akses tersebut berlokasi di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda KM 14 yang dilewati Presiden dalam perjalanan dari Kota Samarinda ke Kota Balikpapan pada Selasa, (24/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PKS sekaligus Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bukhori Yusuf menilai pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) bukanlah satu hal mendesak untuk dibahas saat ini.

Hal tersebut merespons soal diserahkannya surat presiden (surpres) terkait IKN dari pemerintah ke DPR RI.

"Menurut kami belum saatnya untuk kemudian kita memaksakan diri dalam situasi yang kita punya, prioritas yang terbesar pada saat ini yaitu terkait dengan pemulihan ekonomi," kata Bukhori kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Draf RUU IKN: Pimpinan Ibu Kota Baru Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden

Anggota DPR Komisi VIII itu menyebutkan, saat ini ada empat isu krusial yang berdampak langsung pada masyarakat dan harus segera diselesaikan.

Pertama yakni soal pengangguran. Kedua terkait lapangan kerja. Ketiga, terkait ekonomi, dan terkait dengan masalah penegakan hukum.

"Itu empat persoalan yang sama sekali  masyarkat tidak melihat dan masyarakat juga tidak memberikan atensi apakah perlu melakukan pemindahan ibu kota sekarang atau tidak," terangnya.

Karena itulah dirinya mempertanyakan keyakinan pemerintah soal empat masalah krusial tersebut bisa diselesaikan dengan memindahkan ibu kota negara

Berita Rekomendasi

"Apakah (rencana) IKN itu menyelesaikan masalah rakyat?" tandasnya.

Baca juga: Korupsi Dana USB Rp 670 Juta, Kepala SMAN 19 Kota Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, DPR RI menerima surat presiden (Surpres) soal RUU Pemindahan Ibu Kota Negara dari pemerintah. 

Ketua DPR RI Puan Maharani yang menerima langsung perwakilan pemerintah memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)

Surpres RUU IKN disampaikan oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021). 

Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima perwakilan pemerintah. 

"DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara RI. Apakah kemudian pernah ada negara yang memindahkan ibukotanya? Banyak," kata Puan. 

Baca juga: Puan Maharani: Terminal Baru Bandara Mopah Harus Permudah Akses Transportasi Rakyat

Puan mengatakan, rencana pemindahan Ibu Kota Negara sudah lama ada.

Puan mengingatkan, pemikiran pemindahan Ibu Kota Negara ke tempat yang lebih baik sudah disampaikan oleh Presiden pertama RI, Soekarno. 

"Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan Ibu Kota Baru yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis yang semua proses itu dikoordinasikan dengan DPR RI," ucapnya. 

Puan mengatakan, sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara, dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan. 

Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya. 

“Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui proses mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam Rapat pimpinan” ujar Puan. 

Baca juga: Banjir Keberkahan di Balik Kunjungan Jokowi di Sorong

Lebih lanjut, DPR RI dipastikan akan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara melalui RUU IKN. 

Puan juga berharap RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal dari semua sisi dan pertimbangan yang ada. 

“RUU IKN nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya yang lebih komprehensif yang pembicaraannya akan melibatkan banyak pihak. Bukan hanya pemerintah dan DPR tapi juga semua elemen bangsa dalam memberi masukan,” ujarnya. 

“Kemudian siapa yang mengelola, atau memimpin ibu kota tersebut. Apakah pemimpin yang sama atau bentuknya berbeda nanti akan dibahas serta mengenai struktur organisasinya,” lanjut Puan. 

Puan menekankan soal langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN). 

Dia mengatakan hal tersebut penting mengingat aset Ibu Kota Negara yang bernilai ribuan triliun rupiah agar bisa berfungsi serta bermanfaat dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif. 

“Kemudian juga proyeksi kebutuhan pemindahan Ibu Kota Negara seperti apa. Ini pun penting untuk mendapatkan masukan dari publik,” ujarnya. 

Ketua DPR RI Puan Maharani ketika meninjau vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (25/9/2021).
Ketua DPR RI Puan Maharani ketika meninjau vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (25/9/2021). (Vincentius Jyestha)

Selain itu, Puan mengingatkan perlunya persiapan dan pembahasan mengenai pemindahan Lembaga Negara dan Perwakilan Negara Asing. 

Dia memberi contoh keberadaan gedung DPR yang menurutnya harus tetap memiliki nilai guna jika nantinya pusat pemerintahan akan berpindah. 

“Sekarang di DPR ini besar sekali kemudian sudah digunakan bertahun-tahun, apakah nanti dari tempat, lokasi serta secara fungsional gedung DPR yang akan datang bisa berfungsi lebih baik dan bermanfaat. Itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah,” kata Puan. 

Lebih lanjut, Puan menyinggung soal tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan Ibu Kota Negara baru. 

Meski pemerintah sudah mengkaji hal itu, Puan meminta agar dalam mengambil keputusan, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek. 

“Namun karena ini menjadi kerja yang perlu gotong royong maka harus jadi hal yang perlu menjadi titik fokus dari pemerintah dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, RUU IKN yang disampaikan pemerintah terdiri dari 9 bab yang berisi 34 pasal.

RUU mengatur soal isi dari Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengeloaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas