Gaji Dipotong karena Izin Sakit, Bisakah Dilaporkan? Begini Kata Ahli Hukum
Gaji seorang karyawan tiba-tiba dipotong karena izin sakit, apakah bisa dilaporkan? Begini tanggapan ahli hukum Wahono, S.H.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Hak seseorang untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak dijamin konstitusi.
Dalam hubungan kerja, tak sedikit muncul polemik antara karyawan dengan perusahaan.
Contohnya, seperti gaji karyawan yang tiba-tiba terpotong lantaran tidak masuk karena alasan sakit.
Lantas, apakah tindakan perusahaan memotong gaji itu dibenarkan?
Baca juga: Apakah Serikat Pekerja Wajib Ada di Setiap Perusahaan? Berikut Penjelasan Ahli Hukum
Advokat asal Surakarta, Wahono, menyebut pemotongan gaji karena karyawan sakit tidak dibenarkan.
Ia mengatakan, perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai perjanjian kerja meski karyawan dalam keadaan sakit.
Dikatakannya, perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan juga tak boleh melanggar UU yang ada.
"Tidak dibenarkan, perusahaan wajib membayar upah ketika karyawan izin sakit."
"Perusahaan wajib membayar sepenuhnya," kata Wahono, dikutip dari tayangan Kacamata Hukum YouTube Tribunnews.com, Senin (4/10/2021).
Apabila dalam perjanjian kerja ditemukan potongan gaji atau gaji tidak dibayar karena sakit maka kontrak itu bisa batal demi hukum.
Hal itu lantaran berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan wajib diberi upah meski dalam keadaan sakit.
Meskipun begitu, kata Wahono, ada beberapa alasan tertentu bagi perusahaan dapat memotong gaji karyawannya.
"Ada ketentuan lain mengatur pemotongan upah diperbolehkan antara lain mungkin masalah denda, kemudian ganti rugi."
"Ada utang karyawan atau cicilan karyawan kepada pihak lain atau sewa rumah, atau ada uang muka upah jika ada," jelas Wahono.
Baca juga: Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat
Baca juga: Apakah Presiden Bisa Disebut sebagai Lambang Negara? Begini Tanggapan Ahli Hukum