Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gaji Dipotong karena Izin Sakit, Bisakah Dilaporkan? Begini Kata Ahli Hukum

Gaji seorang karyawan tiba-tiba dipotong karena izin sakit, apakah bisa dilaporkan? Begini tanggapan ahli hukum Wahono, S.H.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Gaji Dipotong karena Izin Sakit, Bisakah Dilaporkan? Begini Kata Ahli Hukum
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi buruh. 

TRIBUNNEWS.COM - Hak seseorang untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak dijamin konstitusi.

Dalam hubungan kerja, tak sedikit muncul polemik antara karyawan dengan perusahaan.

Contohnya, seperti gaji karyawan yang tiba-tiba terpotong lantaran tidak masuk karena alasan sakit.

Lantas, apakah tindakan perusahaan memotong gaji itu dibenarkan?

Baca juga: Apakah Serikat Pekerja Wajib Ada di Setiap Perusahaan? Berikut Penjelasan Ahli Hukum

Advokat asal Surakarta, Wahono, menyebut pemotongan gaji karena karyawan sakit tidak dibenarkan.

Ia mengatakan, perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai perjanjian kerja meski karyawan dalam keadaan sakit.

Dikatakannya, perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan juga tak boleh melanggar UU yang ada.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tidak dibenarkan, perusahaan wajib membayar upah ketika karyawan izin sakit."

"Perusahaan wajib membayar sepenuhnya," kata Wahono, dikutip dari tayangan Kacamata Hukum YouTube Tribunnews.com, Senin (4/10/2021).

Advokat asal Surakarta, Wahono dalam acara Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (4/10/2021).
Advokat asal Surakarta, Wahono dalam acara Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (4/10/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Apabila dalam perjanjian kerja ditemukan potongan gaji atau gaji tidak dibayar karena sakit maka kontrak itu  bisa batal demi hukum.

Hal itu lantaran berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan wajib diberi upah meski dalam keadaan sakit.

Meskipun begitu, kata Wahono, ada beberapa alasan tertentu bagi perusahaan dapat memotong gaji karyawannya.

"Ada ketentuan lain mengatur pemotongan upah diperbolehkan antara lain mungkin masalah denda, kemudian ganti rugi."

"Ada utang karyawan atau cicilan karyawan kepada pihak lain atau sewa rumah, atau ada uang muka upah jika ada," jelas Wahono.

Baca juga: Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat

Baca juga: Apakah Presiden Bisa Disebut sebagai Lambang Negara? Begini Tanggapan Ahli Hukum

Wahono menyarankan, karyawan sebagai korban pemotongan gaji ini bisa meminta keterangan terlebih dahulu ke perusahaan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas