Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Dipotong karena Izin Sakit, Bisakah Dilaporkan? Begini Kata Ahli Hukum

Gaji seorang karyawan tiba-tiba dipotong karena izin sakit, apakah bisa dilaporkan? Begini tanggapan ahli hukum Wahono, S.H.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Gaji Dipotong karena Izin Sakit, Bisakah Dilaporkan? Begini Kata Ahli Hukum
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi buruh. 

TRIBUNNEWS.COM - Hak seseorang untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak dijamin konstitusi.

Dalam hubungan kerja, tak sedikit muncul polemik antara karyawan dengan perusahaan.

Contohnya, seperti gaji karyawan yang tiba-tiba terpotong lantaran tidak masuk karena alasan sakit.

Lantas, apakah tindakan perusahaan memotong gaji itu dibenarkan?

Baca juga: Apakah Serikat Pekerja Wajib Ada di Setiap Perusahaan? Berikut Penjelasan Ahli Hukum

Advokat asal Surakarta, Wahono, menyebut pemotongan gaji karena karyawan sakit tidak dibenarkan.

Ia mengatakan, perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai perjanjian kerja meski karyawan dalam keadaan sakit.

Dikatakannya, perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan juga tak boleh melanggar UU yang ada.

Berita Rekomendasi

"Tidak dibenarkan, perusahaan wajib membayar upah ketika karyawan izin sakit."

"Perusahaan wajib membayar sepenuhnya," kata Wahono, dikutip dari tayangan Kacamata Hukum YouTube Tribunnews.com, Senin (4/10/2021).

Advokat asal Surakarta, Wahono dalam acara Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (4/10/2021).
Advokat asal Surakarta, Wahono dalam acara Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (4/10/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Apabila dalam perjanjian kerja ditemukan potongan gaji atau gaji tidak dibayar karena sakit maka kontrak itu  bisa batal demi hukum.

Hal itu lantaran berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan wajib diberi upah meski dalam keadaan sakit.

Meskipun begitu, kata Wahono, ada beberapa alasan tertentu bagi perusahaan dapat memotong gaji karyawannya.

"Ada ketentuan lain mengatur pemotongan upah diperbolehkan antara lain mungkin masalah denda, kemudian ganti rugi."

"Ada utang karyawan atau cicilan karyawan kepada pihak lain atau sewa rumah, atau ada uang muka upah jika ada," jelas Wahono.

Baca juga: Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat

Baca juga: Apakah Presiden Bisa Disebut sebagai Lambang Negara? Begini Tanggapan Ahli Hukum

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas