Gaji Dipotong karena Izin Sakit, Bisakah Dilaporkan? Begini Kata Ahli Hukum
Gaji seorang karyawan tiba-tiba dipotong karena izin sakit, apakah bisa dilaporkan? Begini tanggapan ahli hukum Wahono, S.H.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Wahono menyarankan, karyawan sebagai korban pemotongan gaji ini bisa meminta keterangan terlebih dahulu ke perusahaan.
Jika tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari tempat kerja, karyawan bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
"Kalau memang betul ada pelanggaran, mereka (Disnaker) akan memberi peringatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut," lanjutnya.
Ketika melaporkan, karyawan harus memastikan jika betul-betul terjadi pelanggaran.
Setelah itu, ada beberapa alat bukti yang harus dilampirkan sebagai penguat adanya tindakan pelanggaran.
Baca juga: Apa Saja Syarat untuk Mengadopsi Seorang Anak? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Baca juga: Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Dalam kasus gaji dipotong karena izin sakit, karyawan bisa menyiapkan surat keterangan sakit dari dokter.
"Harus menyiapkan alat bukti yang cukup, seperti struk gaji atau apakah istilah dari perusahaan itu secara tetulis mengenai upah, bukti surat yang lain misalnya izin sakit dari dokter atau keterangan dokter."
"Kemudian dikuatkan dengan bukti keterangan saksi yang membuktikan benar-benar karyawan tidak masuk karena sakit," tutur dia.
Wahono mengatakan, sebelum dibawa ke jalur pengadilan, kedua pihak akan menyelesaikan secara mediasi terlebih dahulu, bisa melalui pertemuan di tingkat perusahaan namanya bipartit antar pihak perusahaan dengan karyawan.
"Kalau tidak selesai, harus ditempuh melalui mediasi dengan dinas tenaga kerja."
"Kalau mediasi tidak berhasil, berarti kita bawa ke pengadilan hubungan industrial," katanya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)