Gaji Dipotong karena Izin Sakit, Bisakah Dilaporkan? Begini Kata Ahli Hukum
Gaji seorang karyawan tiba-tiba dipotong karena izin sakit, apakah bisa dilaporkan? Begini tanggapan ahli hukum Wahono, S.H.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Hak seseorang untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak dijamin konstitusi.
Dalam hubungan kerja, tak sedikit muncul polemik antara karyawan dengan perusahaan.
Contohnya, seperti gaji karyawan yang tiba-tiba terpotong lantaran tidak masuk karena alasan sakit.
Lantas, apakah tindakan perusahaan memotong gaji itu dibenarkan?
Baca juga: Apakah Serikat Pekerja Wajib Ada di Setiap Perusahaan? Berikut Penjelasan Ahli Hukum
Advokat asal Surakarta, Wahono, menyebut pemotongan gaji karena karyawan sakit tidak dibenarkan.
Ia mengatakan, perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai perjanjian kerja meski karyawan dalam keadaan sakit.
Dikatakannya, perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan juga tak boleh melanggar UU yang ada.
"Tidak dibenarkan, perusahaan wajib membayar upah ketika karyawan izin sakit."
"Perusahaan wajib membayar sepenuhnya," kata Wahono, dikutip dari tayangan Kacamata Hukum YouTube Tribunnews.com, Senin (4/10/2021).
Apabila dalam perjanjian kerja ditemukan potongan gaji atau gaji tidak dibayar karena sakit maka kontrak itu bisa batal demi hukum.
Hal itu lantaran berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan wajib diberi upah meski dalam keadaan sakit.
Meskipun begitu, kata Wahono, ada beberapa alasan tertentu bagi perusahaan dapat memotong gaji karyawannya.
"Ada ketentuan lain mengatur pemotongan upah diperbolehkan antara lain mungkin masalah denda, kemudian ganti rugi."
"Ada utang karyawan atau cicilan karyawan kepada pihak lain atau sewa rumah, atau ada uang muka upah jika ada," jelas Wahono.
Baca juga: Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat
Baca juga: Apakah Presiden Bisa Disebut sebagai Lambang Negara? Begini Tanggapan Ahli Hukum
Wahono menyarankan, karyawan sebagai korban pemotongan gaji ini bisa meminta keterangan terlebih dahulu ke perusahaan.
Jika tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari tempat kerja, karyawan bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
"Kalau memang betul ada pelanggaran, mereka (Disnaker) akan memberi peringatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut," lanjutnya.
Ketika melaporkan, karyawan harus memastikan jika betul-betul terjadi pelanggaran.
Setelah itu, ada beberapa alat bukti yang harus dilampirkan sebagai penguat adanya tindakan pelanggaran.
Baca juga: Apa Saja Syarat untuk Mengadopsi Seorang Anak? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Baca juga: Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Dalam kasus gaji dipotong karena izin sakit, karyawan bisa menyiapkan surat keterangan sakit dari dokter.
"Harus menyiapkan alat bukti yang cukup, seperti struk gaji atau apakah istilah dari perusahaan itu secara tetulis mengenai upah, bukti surat yang lain misalnya izin sakit dari dokter atau keterangan dokter."
"Kemudian dikuatkan dengan bukti keterangan saksi yang membuktikan benar-benar karyawan tidak masuk karena sakit," tutur dia.
Wahono mengatakan, sebelum dibawa ke jalur pengadilan, kedua pihak akan menyelesaikan secara mediasi terlebih dahulu, bisa melalui pertemuan di tingkat perusahaan namanya bipartit antar pihak perusahaan dengan karyawan.
"Kalau tidak selesai, harus ditempuh melalui mediasi dengan dinas tenaga kerja."
"Kalau mediasi tidak berhasil, berarti kita bawa ke pengadilan hubungan industrial," katanya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)