Imparsial Beberkan 7 Poin Terkait Agenda Reformasi TNI yang Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Imparsial membeberkan 7 poin terkait agenda reformasi TNI yang menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah saat ini.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imparsial membeberkan 7 poin terkait agenda reformasi TNI yang menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah saat ini.
Hal tersebut juga tidak terlepas dalam rangka memperingati HUT Ke-76 TNI pada 5 Oktober kemarin.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan poin pertama di antaranya adalah peran internal militer yang semakin menguat.
Salah satu capaian dari pelaksanaan reformasi TNI pada tahun 1998, kata dia, adalah pembatasan terhadap keterlibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri.
Sebagai alat pertahanan negara, kata Gufron, TNI difokuskan untuk bersiap menghadapi ancaman perang dari luar yang mengancam kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pertahanan dan UU TNI.
Namun demikian, kata dia, dalam beberapa tahun belakangan ini terjadi kemunduran pada capaian tersebut dimana terlihat militer (TNI) mulai banyak terlibat secara aktif dalam mengatasi permasalahan dalam negeri.
Sayangnya, lanjut dia, meski berbagai bentuk keterlibatan militer tersebut menyalahi UU TNI, namun pada kenyataannya ia mendapat pembiaran.
Baca juga: Imparsial Soroti Lemahnya Kontrol Sipil Jadi Faktor Penyebab Tersendatnya Reformasi TNI
Ia juga menyatakan tidak ada evaluasi dan koreksi dari otoritas politik sipil.
Menguatnya peran internal militer pada ranah sipil dan keamanan dalam negeri, kata dia, dapat dilihat dalam sejumlah praktik perbantuan militer yang dijalankan oleh TNI.
Praktik tersebut, kata dia, antara lain pelibatan TNI dalam mengatasi kelompok kriminal bersenjata di Papua, program cetak sawah, pengamanan stasiun, pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa, mengatasi terorisme, penanggulangan pandemi Covid-19, dan lain sebagainya.
Ia mengatakan salah satu pola yang digunakan untuk melegitimasi peran internal tersebut adalah melalui Memorundum of Understanding (MoU) antara TNI dengan beberapa kementerian dan instansi.
Berdasarkan catatan Imparsial, kata dia, setidaknya terdapat 41 MoU antara TNI dan kementerian dan instansi lain telah dibentuk dalam kerangka pelaksanaan tugas perbantuan TNI (operasi militer selain perang).
Baca juga: Soal Calon Panglima TNI, Penasihat KSP Sebut Jokowi Tak Punya Pakem Rotasi Antar Matra TNI
"Dapat dikatakan, semua MoU tersebut bertentangan dengan Pasal ayat (3) UU TNI yang menyebutkan operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika terdapat keputusan politik negara, dalam hal ini keputusan Presiden," kata Gufron ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Rabu (6/10/2021).
Poin kedua, kata Gufron, adalah belum dijalankannya reformasi sistem peradilan militer.
Selama peradilan militer belum direformasi, kata dia, maka selama itu pula proses reformasi TNI belum selesai.
Reformasi peradilan militer, kata dia, sesungguhnya adalah mandat dari Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 34/2004 tentang TNI.
Selain itu, kata dia, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan parlemen.
Upaya mengubah peradilan militer, kata Gufron, adalah suatu langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten {Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 28 Huruf d Ayat (1) UUD 1945}.
Baca juga: LDII Apresiasi TNI Tetap Setia Jaga NKRI: Tidak Tergoda Ambil Alih Kekuasaan
"Konsekuensi dari penerapan asas hukum tersebut adalah bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum perlu diadili dalam peradilan yang sama dengan warga negara lain yang melakukan tindak pidana umum, yakni melalui mekanisme peradilan umum," kata dia.
Poin ketiga, kata Gufron, adalah restrukturisasi Komando Teritorial (Koter).
Restrukturisasi Koter, kata dia, adalah salah satu agenda reformasi TNI yang diusung oleh gerakan mahasiswa dan demokratik lainnya pada awal reformasi 1998.
Gufron mengatakan restrukturisasi ini sejatinya juga telah diamantkan oleh UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mensyaratkan kepada otoritas politik untuk melakukan restrukturisasi Koter yang penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan.
Restrukturisasi Koter, kata dia, juga bertujuan agar gelar kekuatan TNI (Postur TNI) dapat mendukung peran TNI sebagai alat pertahanan negara.
Baca juga: Isyarat Langit, Andika Panglima TNI?
"Sebagai konsekuensi dari restrukturisasi Koter dan mempertimbangkan lingkungan strategis serta dinamika ancaman terkini adalah perlu segera dipikirkan dan dibentuk model Postur TNI yang menekankan pembangunan kesatuan gelar kekuatan trimatra secara terpadu dan lebih terintegrasi," kata Gufron.
Poin keempat, lanjutnya, kembalinya TNI di jabatan pemerintahan sipil.
Reformasi politik setelah 1998, kata dia, mensyaratkan mensyaratkan penghapusan peran sosial politik TNI dan salah satu cerminnya adalah militer aktif tidak lagi menduduki jabatan politik seperti di DPR, Gubernur, Bupati, atau jabatan di kementerian dan lainnya.
Sejak UU TNI disahkan, kata dia, militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan.
Namun demikian, kata Gufron, kini banyak anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil seperti di BNPB, Kementerian ESDM dan bahkan di BUMN.
Baca juga: Percepat Vaksinasi, Wapres Maruf Amin Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Ombudsman RI, kata dia, mencatat sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN.
Bahkan, lanjut dia, belakangan ini muncul kembali wacana untuk menempatkan anggota TNI aktif pada jabatan pemerintahan sipil, khususnya kepala daerah, akibat dari kegagalan pemerintah menangani pandemi yang berujung pada penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Secara prinsip, kata Gufron, di antaranya Pasal 39 dan pasal 47 UU TNI telah menegaskan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Selain itu, kata dia, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mempertegas larangan penunjukan anggota TNI/Polri aktif menjadi Pj gubernur.
"Dengan demikian anggota militer aktif yang ditunjuk menjadi PJ Gubernur memiliki potensi kuat bertentangan dengan aturan," kata Gufron.
Poin kelima, kata dia, adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan Alutsista TNI rendah.
Menurutnya upaya modernisasi alutsista TNI untuk memperkuat pertahanan Indonesia merupakan langkah penting dan harus didukung.
Baca juga: Kata Istana soal Tantangan Calon Panglima TNI ke Depan, Singgung Transformasi Pertahanan
Namun demikian, kata dia, penting dicatat bahwa langkah tersebut harus dijalankan oleh pemerintah secara akuntabel, transparan, serta dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan TNI itu sendiri.
Hal tersebut, kata dia, penting untuk memastikan pengadaan alutsista TNI mendukung upaya penguatan pertahanan negara Indonesia dan tidak memunculkan masalah baru di masa yang akan datang.
Ia juga menyoroti Rencana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dinilai sejumlah kalangan serampangan karena rencana pembelian yang diusung oleh Prabowo ternyata tidak didasari dasar kajian yang jelas.
Dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan Alutsista, kata dia, pemerintah harus mendorong peran lembaga-lembaga pengawas independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan menginvestigasi penggunaan anggaran pertahanan, atau lebih khususnya dalam pengadaan Alutsista.
Menurutnya, salah satu upaya untuk mendorong peran KPK adalah langkah awal yang harus didorong oleh pemerintah dan parlemen adalah mereformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31/1997.
"Meski tanpa menunggu revisi UU tersebut, KPK bisa terlibat dalam pengawasan dan penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan alutsista dengan dasar asas lex specialis derogat lex generalis," kata dia.
Poin keenam, kata Gufron, langgengnya Impunitas dan berlanjutnya kekerasan TNI terhadap pembela HAM.
Baca juga: Pengamat Sebut Survei Calon Panglima TNI Aneh: Itu Hak Prerogatif Presiden, Bukan Ditentukan Publik
Menurutnya berbagai kasus kekerasan itu menunjukkan bahwa reformasi TNI sesungguhnya belum tuntas, khususnya dalam upaya untuk memutus budaya militerististik yang diwarisi dari rezim otoritarian Orde Baru.
Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota itu, kata dia, beragam mulai dari motif persoalan pribadi, bentuk solidaritas terhadap korps yang keliru, sengketa lahan dengan masyarakat, terlibat dalam penggusuran, serta kekerasan terhadap jurnalis dan pembela HAM.
Alih-alih memberikan hukuman setimpal kepada pelaku pelanggar HAM, kata dia, otoritas sipil justeru melanggengkan praktik Impunitas.
"Sekaligus mengkhianati komitmen penyelesaian pelanggaran HAM dengan memberikan pelaku pelanggar HAM jabatan-jabatan strategis di pemerintahan," kata Gufron.
Poin terakhir, kata dia, kesejahteraan prajurit TNI masih rendah dan tidak merata.
Sebagai alat pertahanan negara, kata Gufron, TNI bertugas pokok menjaga wilayah pertahanan Indonesia yang bukan pekerjaan mudah.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya itu, kata dia, TNI membutuhkan kelengkapan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang memadai dan kapasitas sumber daya manusia yang profesional.
Dengan beban tugas yang berat dan suci itu, kata Gufron, wajar apabila profesionalisme TNI ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan prajurit.
Selama ini, kata dia, penguatan sumber daya manusia terkait dengan kesejahteraan prajurit TNI masih minim.
Terbatasnya rumah dinas anggota TNI, kata Gufron, adalah satu contoh dari permasalahan kesejahteraan prajurit.
Dalam beberapa kasus, lanjut Gufron, masalah kesejahteraan anggota TNI telah membuat mereka mencari sumber pendapatan lain di luar gaji mereka.
"Meski penguatan alutsista merupakan suatu kebutuhan, memberikan jaminan kesejahteraan bagi prajurit merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 49 juncto Pasal 50 UU No 34/2004," kata dia.