Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imparsial Soroti Lemahnya Kontrol Sipil Jadi Faktor Penyebab Tersendatnya Reformasi TNI 

Dalam rangka memperingati HUT Ke-76 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Imparsial menyatakan proses reformasi TNI belum selesai dijalankan. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Imparsial Soroti Lemahnya Kontrol Sipil Jadi Faktor Penyebab Tersendatnya Reformasi TNI 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melihat kendaraan tempur milik TNI yang dipamerkan di Jakarta, Selasa (5/10/2021). Perayaan HUT ke-76 TNI yang mengusung tema 'Bersatu, Berjuang Kita Pasti Menang' itu diisi dengan pameran 112 alutsista di sekitar Istana Merdeka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain itu, kata dia, Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang memegang kontrol terhadap TNI, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sesungguhnya juga menjadi bagian dari permasalahan yang ada. 

Gufron mengatakan hal yang menjadi persoalan, Kemhan yang seharusnya melakukan kontrol efektif terhadap TNI malah afirmatif dan berupaya memberikan tempat eksisnya TNI ke ruang sipil dan keamanan dalam negeri. 

"Hal ini dapat dilihat dari upaya Kemhan melanjutkan agenda pembentukan Komponan Cadangan Pertahanan Negara (Komcad), meskipun terdapat banyak kritik dan penolakan keras dari kalangan masyarakat sipil terhadap rencana pembentukan tersebut," kata Gufron.

Gufron mengatakan hal demikian juga terjadi dengan Parlemen.

Menurutnya parlemen yang fungsinya untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap TNI pun lunglai.

Baca juga: Isyarat Langit, Andika Panglima TNI?

Kendati parlemen sebagai lembaga politik memiliki fungsi pengawasan dan kontrol yang dapat dijalankan melalui anggaran dan legislasi, kata dia, tetapi fungsi tersebut tidak dilakukan secara efektif dan maksimal dalam mendorong agenda reformasi TNI. 

Bahkan, lanjut Gufron, parlemen menjadi aktor yang ikut melahirkan Undang-Undang (UU) bermasalah antara lain UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang digunakan sebagai landasan hukum bagi Kemhan untuk membentuk Komponen Cadangan Pertahanan Negara. 

Berita Rekomendasi

"Banyak dugaan penyimpangan pada penyelenggaraan sektor pertahanan juga luput dari pengawasan parlemen," kata Gufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas