Mendes Buat Empat Strategi Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan jika desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa dan kepala desa wajib memutakhirkan data berbasis SDGs.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Target menghilangkan kemiskinan ekstrem di tahun 2024 terus dilakukan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyiapkan 35 kabupaten/kota di tahun 2021 menjadi pilot project atau proyek percontohan penuntasan kemiskinan ekstrem yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.
"Warga miskin itu ada dua, yakni warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan, dan kedua warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Dalam penanganan warga miskin ekstrem ini, Gus Halim mencanangkan empat strategi.
Baca juga: Kemendagri Ajak Pemda Pahami Regulasi Penataan Kewenangan Desa
Pertama, memupus kemiskinan ekstrem menjadi nol persen yang dilakukan dengan pendekatan mikro berbasis desa.
Kedua, subyek penanganan warga berbasis 'Satu Nama Satu Alamat' dengan melakukan tindakan berbasis sensus yang menyasar kepada seluruh warga atau keluarga miskin ekstrem.
Ketiga, lanjut Gus Halim, strategi penanganan penuntasan kemiskinan ekstrem berbasis satuan fase kegiatan dalam satuan wilayah desa.
Strategi keempat adalah pelaksanaan dan tindak lanjut penanganan diusulkan melalui Posyandu Kesejahteraan yang dikembangkan di kantong lokasi permukiman warga miskin ekstrem.
Mantan ketua DPRD Jawa Timur ini mengatakan, penanganan kemiskinan ekstrem di desa tidak memperdebatkan adanya perbedaan data.
Sebab, kata Gus Halim, kemiskinan ekstrem dapat ditangani dengan melakukan konsolidasi langsung ke desa yang menjadi lokus penanganan kemiskinan ekstrem.
Menurutnya, perbedaan data dapat ditangani dengan melakukan konsolidasi langsung ke desa yang menjadi lokus penanganan kemiskinan ekstrem.
Gus Halim menjelaskan, aksi yang dilakukan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, yakni pengurangan pengeluaran dalam bentuk Gerakan Asupan Kalori Harian, Bedah Rumah, Cek Kesehatan oleh Posyandu, BPJS Kesehatan, dan Beasiswa.
Poin kedua, peningkatan pendapatan pada level desa mengandalkan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang menjadi fokus utama tangani keluarga miskin ekstrem.
Selain itu, juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, penguatan BUMDes dan program pemberdayaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.