Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengetahui Peristiwa Rebo Wekasan dalam Pandangan Islam dan Hukum Meyakininya, Ini Penjelasannya

Penjelasan peristiwa Rebo Wekasan dalam pandangan islam dan hukum meyakininya. Rebo Wekasan merupakan tradisi ritual pada Rabu terakhir bulan shafar

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Mengetahui Peristiwa Rebo Wekasan dalam Pandangan Islam dan Hukum Meyakininya, Ini Penjelasannya
Youtube Kang Suyuti
tradisi Rebo Wekasan atau Rabu terakhir bulan Safar 

Ilham merupakan bisikan hati yang datangnya dari Allah atau semacam inspirasi bagi masyarakat umum.

Menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, ilham tidak dapat menjadi dasar hukum.

Ilham tidak dapat menjadikan suatu hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram.

2. Peristiwa Rebo Wekasan tidak berkaitan dengan hukum syariat

Ilham yang diterima para ulama tidak menghukumi tetapi hanya informasi dari alam ghaib.

Oleh karena itu, anjuran Rebo Wekasan tidak mengikat karena tidak berkaitan dengan hukum syariat.

3. Ilham yang diterima oleh wali tidak boleh diamalkan sebelum dicocokkan dengan Al Qur'an dan Hadist

BERITA REKOMENDASI

Jika sesuai dengan Al Qur'an dan Hadist, maka ilham dapat dipastikan kebenarannya.

Namun, jika bertentangan maka ilham harus ditinggalkan.

Terdapat hadist yang menjelaskan tentang Rebo Wekasan atau Rabu terakhir di Bulan Shafar, namun hadist ini dhaif atau lemah hukumnya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ. رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي..

“Dari Ibn Abbas ra, Nabi Saw bersabda: “Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya naas yang terus-menerus.”


HR. Waki’ dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam at-Tafsir, dan al-Khathib al-Baghdadi. (dikutip dari Al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, juz 1, hal. 4, dan al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari, al-Mudawi li-‘Ilal al-Jami’ al-Shaghir wa Syarhai al-Munawi, juz 1, hal. 23).

Selain itu, hadist ini tidak berkaitan dengan hukum wajib, halal, haram, dll, tetapi hanya bersifat peringatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas