Mengetahui Peristiwa Rebo Wekasan dalam Pandangan Islam dan Hukum Meyakininya, Ini Penjelasannya
Penjelasan peristiwa Rebo Wekasan dalam pandangan islam dan hukum meyakininya. Rebo Wekasan merupakan tradisi ritual pada Rabu terakhir bulan shafar
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
Hukum Meyakini
Hukum meyakini peristiwa Rebo Wekasan telah dijelaskan pada hadist shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ. رواه البخاري ومسلم.
“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada penyakit menular. Tidak ada kepercayaan datangnya malapetaka di bulan Shafar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati itu rohnya menjadi burung yang terbang,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadist ini menjelaskan jika bulan shafar sama seperti bulan-bulan lainnya dan tidak memiliki keistimewaan khusus.
Hadist ini juga merupakan respon Nabi Muhammad SAW terhadap tradisi yang berkembang di masa jahiliyah.
Banyak orang awam meyakini datangnya sial pada bulan shafar, dan melarang bepergian pada bulan itu.
Meyakini hal tersebut termasuk jenis thiyarah atau meyakini pertanda buruk yang dilarang.
Baca juga: Amalan yang Bisa Dilakukan saat Rebo Wekasan, Sholat Tolak Bala hingga Bersedekah
Dengan demikian, tradisi Rebo Wekasan bukan bagian dari syariat islam.
Akan tetapi, dapat dijadikan tradisi yang positif karena menganjurkan banyak berdo'a, beribadah kepada Allah, mengajurkan banyak sedekah dan menghormati para wali yang mukasyafah.
Hukum ibadahnya tergantung pada tujuan dan pelaksanaannya.
Apabila niat dan pelaksanaan sesuai dengan syariat hukumnya boleh, tetapi jika terjadi penyimpangan baik dalam keyakinan maupun caranya hukumnya haram.
Mengenai penjelasan adanya kesialan pada kahir bulan shafar seperti angin topan yang memusnahkan kaum 'aad yang tertulis di QS. Al Qamar: 18-20, maka hal itu merupakan salah satu peristiwa saja yang tidak terjadi terus menerus.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Rebo Wekasan