Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Simak Syarat Penerimanya

Berikut cara mencairkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta. Simak juga persyaratan bagi penerimanya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Simak Syarat Penerimanya
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mencairkan dan mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta berikut ini.

Pengecekan dapat dilakukan secara online lewat laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu, penerima juga dapat mengirim pesan via WhatsApp ke nomor 081380070175 atau menghubungi 175.

Baca juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id: Cek Penerima Subsidi Gaji, Sudah Cair ke 6,9 Juta Pekerja

Baca juga: Bagaimana Pencairan BSU Rp1 Juta dengan Burekol untuk Rekening Non Himbara? Ini Penjelasan Kemnaker

Jumlah bantuan yang disalurkan kepada penerima sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.

Bantuan tersebut akan disalurkan lewat bank penyalur atau HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Cara Mencairkan BSU

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat laman Kemnaker.

Berita Rekomendasi

2. Apabila tercantum maka akan mendapat notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat.

4. Namun, apabila belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU via laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Apabila lolos naka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cara Cek via WhatsApp

- Kirim pesan apa saja ke 081380070175;

- Apabila sudah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Lalu tinggal mengikuti petunjuk yang diberikan.

Cara Cek Lewat Layanan 175 dan Lainnya

- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Selain itu, peserta juga dapat melakukan DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar.

- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Cara Cek via Laman Kemnaker

- Buka laman kemnaker.go.id.

- Jika belum memiliki akun, maka dapat mendaftar dahulu.

- Lakukan login.

- Kemudian lengkapi profil bidoata diri.

- Setelah itu cek pemberitahuan.

- Selanjutnya peserta akan mendapatkan notifikasi.

Pekerja atau buruh tidak semua mendapat BSU karena terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Berikut adalah syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan empat yang ditetapkan pemerintah.

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program, Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas