KPK Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke Rutan Klas I Medan
(KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan.
Syahrial merupakan terpidana kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu 6/10/2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Ali mengatakan, Syahrial juga dibebankan pidana denda sebesar Rp100 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya menyatakan Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,6 miliar dengan maksud menghentikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Baca juga: Syahrial Minta Saksi Bohongi KPK: Pemberian Rp100 Juta Urusan Utang Piutang, Bukan Jual Beli Jabatan
Selain kasus tersebut, Syahrial juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Syahrial diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Yusmada (tersangka) terkait jabatan Sekretaris Daerah Tanjungbalai.
Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.